SWI Mengecam Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan di Halsel

Reporter: YN
Editor: DM
Ketua Umum SWI Maryoko (kedua dari kanan) mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan di Halsel. foto: dok. SWI Pusat

JAKARTA, transnews.co.id || Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pusat mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL terhadap Sukandi Ali, wartawan media online sidikkasus.co.id di Pos Angkatan Laut (AL) desa Panambuang Kecamatan Bacan Selatan, Kamis (28/03/2024).

“SWI tentunya menyesalkan yang terjadi dan mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan di Halmahera Selatan dan kekerasan lain terhadap wartawan di Wilayah Indonesia.” ujar Ketua Umum SWI Maryoko Aiko dalam keterangan tertulis yang diterima transnews.co.id Jumat malam (29/3/2024).

BACA JUGA :  Ketum SWI: Semua Pengurus Harus Berpartisipasi Aktif Untuk Sukseskan Deklarasi dan Rakernas

“Tidak boleh lagi terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan di Indonesia ini. Gunakan saluran Hak Jawab jika tidak berkenan atas berita yang dibuat wartawan” tegas Aiko.

Dirinya meminta aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut, sehingga ada efek jera bagi oknum aparat yang sengaja menghalangi kerja-kerja atau melakukan tindak kekerasan akibat pemberitaan yang terkonfirmasi dan sesuai fakta.

“Kita berharap Kapolres Halmahera Selatan dan jajarannya segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus ini. Oknum aparat yang terlibat harus ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku.” pinta Aiko.

BACA JUGA :  Lakukan Giat Baksos, DPW SWI Sumsel Berbagi Takjil

Disisi lain, Maryoko Aiko juga memberikan apresiasi terhadap langkah Komandan Lanal Ternate yang membawahi wilayah Halsel, Letkol Marinir Ridwan Azis  yang sudah menjenguk korban dan menyampaikan permintaan maafnya secara langsung serta menanggung biaya pengobatan.

“SWI mengapresiasi langkah Letkol Ridwan Azis itu. Apalagi Danlanal Tertane ini memastikan proses hukum terhadap Letda M dan Peltu R tetap berjalan dan Komandan Pos Lanal Halsel juga langsung dicopot. Kita mengawal proses hukumnya berjalan,” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *