Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Mobil Dinas Plat Merah Isi BBM Subsidi di SPBU Pungging 

LOGOS TNbadge-check


					Mobil Dinas Plat Merah Isi BBM Subsidi di SPBU Pungging  Perbesar

MOJOKERTO, transnews.co.id – Mobil dinas plat nomor polisi merah mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di SPBU 5461303 Pungging , Mojokerto, Jawa timur. Jum’at (04/10/2024).

Hal tersebut menjadi perhatian Suharno, pengendara yang lain saat sama – sama mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Pungging, Mojokerto. Menurut Suharno, bahwa mobil dinas yang berplat nomor merah tidak boleh mengisi BBM bersubsidi, kecuali mobil Ambulans atau Truk pengangkut sampah, ucap Suharno

Mobil dinas berplat nomor merah tersebut, seharusnya menggunakan bahan bakar minyak non subsidi yaitu pertamax.

“BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dengan kriteria tertentu, dan bukan untuk kendaraan dinas pemerintah. Tindakan ini bisa menimbulkan masalah etika serta pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Presiden dan kebijakan BPH Migas.

Pelanggaran seperti ini bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu untuk pengemudi maupun institusi yang menggunakan kendaraan tersebut, kata Harno.

Selain itu, kejadian ini juga bisa menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan.

Tindakan operator SPBU tersebut, merupakan ketidakadilan dalam penerapan aturan di lapangan. Ia merasa bahwa sebagai pengguna biasa, ia diwajibkan menunjukkan barcode saat mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite lebih dari 100 ribu rupiah.

Sedangkan kendaraan dinas dengan plat merah tersebut, tidak dimintai hal serupa meskipun mengisi dalam jumlah yang lebih besar , yaitu lebih dari 200 ribu rupiah, ujarnya

Pada kesempatan yang sama, Operator SPBU saat ditanya mengapa mobil Dinas plat merah diperbolehkan mengisi BBM nonsubsidi jenis pertalite, operator menjawab bahwa ia tidak menyadari aturan terkait larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas, katanya.

Sementara itu, Yanto, pengelola SPBU mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan anak buahnya tersebut tidak benar. Dan akan tegur dan memberikan sanksi pada operator tersebut, tegas Yanto

Lebih lanjut, Yanto mengatakan bahwa hal tersebut memang tidak sesuai dengan regulasi. Mengingat SPBU sebagai pihak yang berperan dalam penyaluran, kami akan tegur dan memberikan sanksi pada operator yang lalai tersebut.

Baca Lainnya

Dugaan Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras, BEM PSI: Jangan Lindungi Pelaku!

19 Maret 2026 - 18:52

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

Passca Ledakan di Masjid Jember, Polda Jatim Pastikan Situasi Terkendali dan Tidak Ada Korban Jiwa

18 Maret 2026 - 05:53

News Trending PERISTIWA