Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Mudik Lokal, Berikut 8 Wilayah Aglomerasi

LOGOS TNbadge-check

JAKARTA, transnews.co.id || Pemerintah Indonesia memutuskan pemberlakukan larangan mudik jelang Idul Fitri 1442 Hijriah terhitung sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Walau resmi dilarang, ada pengecualian delapan wilayah yang masih memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lokal. Wilayah-wilayah itu disebut berada dalam wilayah aglomerasi.

Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Dimana wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Berikut delapan wilayah aglomerasi yang masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal, di antaranya:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

-DBS

Baca Lainnya

PLN Edukasi Manfaat dan Bahaya Listrik kepada Siswa-Siswi SDN Banyumas 2 Pandeglang

10 Juni 2026 - 18:25

Hari ini Harga Pertamax Rp.16.250 per Liter

10 Juni 2026 - 00:35

Tapaki Babak Baru, SWI Tetapkan Struktur Pengurus Pusat Periode 2026-2031

8 Juni 2026 - 19:13

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN UIT JBB Gelar Clean Energy Day 2026 untuk Perkuat Budaya Kerja Ramah Lingkungan

7 Juni 2026 - 17:03

News Trending EKBIS