JEMBER, transnews.co.id – Puluhan warga mendatangi kantor desa untuk menyampaikan aspirasi, penyampaian Aspirasi yang bertempat di Pendopo Kantor Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas pada Senin (12/6/2023).
Penyampain aspirasi warga yang diwakilkan, H. Wagiso sebagai tokoh masyarakat yang dihadiri oleh anggota Polres Jember, Muspika Kecamatan Gumukmas , Pj. Kades Kepanjen Fahrur Asrori.
H. Wagiso, selaku tokoh masyarakat Desa Kepanjen saat di temui awak media menyampaikan, “hari ini kita bersama warga mendatangi kantor desa untuk menyampaikan aspirasi dimana ada tiga tuntutan yang akan kami sampaikan kepada pemerintah desa,” tuturnya
Fahrur Asroni Pj. Desa Kepanjen menyampaikan, “Pemerintah Desa akan menampung Aspirasi masyarakat dan kami akan segera menyampaikan ke Pemerintah Jember terkait sertifikat PTSL yang belum selesai, memang sangat rumit sekali karena di tahun 2021 sampai dengan tahun kemarin sampai sekarang masih menjadi PR kita bersama dan akan tetapi apa yang menjadi harapan masyarakat desa kepanjen,” ungkapnya.
PJ Fahrur menambahkan, “terkait dengan pengajuan pengajuan ataupun akte akte yang pernah di sampaikan kepada petugas yang pernah menangani akte PTSL maka kita akan panggil bersama untuk menayakan sejauh mana kaitanya dengan permohonan masyrakat terkait dengan masalah sertifikat yang lalu.”
“Tentunya ini akan menjadi prioritas utama kami dalam melangkah supaya yang berkaitan dengan masalah ini akan cepat segerah selesai,” tuturnya.
Tidak jauh dari tempat aspirasi warga, AKP. Bagio. SH., Kapolsek Gumukmas menyampaikan ke awak media, “kami sangat mengapresiasi kepada PJ desa kepanjen kerena semua pertayaan ataupun aspirasi dari masyarakat semua sudah dijawab dengan baik dan tentunya ini akan ada kelanjutan dengan musdes.”
“Musyawarah ini tentunya akan mengkaitkan lagi dengan masalah-masalah yang ada didalam, oleh sebab itu kemarin saya sampaikan juga untuk kehadiranya masyarakat supaya sedikit aja yang penting tersampaikan semua permasalahan atau aspirasi dari masyarakat,” unkapnya.
AKP. Bagio. SH., juga menambahkan, “maka tadi kami usulkan juga bahwa akan membentuk posko pengaduan masyarakat sehinggah tidak akan menjadi keruwetan dalam penanganan masalah-masalah yang ada, sehinggah selain menangani penangan tentang pengaduan dari masyarakat sekaligus utnuk mencari penyelesianya atau jalan keluar suatu permasalahan dan solusi bersama,” tuturnya.
Untuk harapan Kapolsek AKP Bagio. SH., menyampaikan, “kepada PJ Desa Kepanjen untuk segala bentuk pembangunan dan segala bentuk pelayanan masyarakat harus dilayani dengan baik dan harus sesuai prosedur aturan aturan yang benar,” jelasnya.