Polisi Berhasil Amankan 3 Remaja, Diduga Pencuri Bodyset Motor

Kapolsek wuluhan bersama jajarnya berhasil menangkap tiga orang remaja diduga kuat pencury body set motor
Kapolsek wuluhan bersama jajarnya berhasil menangkap tiga orang remaja diduga kuat pencury body set motor

JEMBER, transnews.co.id – Polres Jember melalui Polsek Wuluhan berhasil menangkap tiga orang remaja yang diduga kuat melakukan pencurian body set motor milik warga.

Ketiga remaja itu adalah inisial KA (19) dam MF (16) yang beraksi melakukan pencurian dan MI (19) sebagai penadah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat SIK SH MM melalui Kapolsek Wuluhan AKP Sholihan Arief saat dikomfirmasi awak media di Mapolsek Wuluhan, Kamis (15/6).

Pelapor diberitahu oleh Ibunya bahwa bodyset sepeda motornya yang sedang dimodifikasi di bengkel hilang,”ujar AKP. Sholihan.

baca juga :   Kapolsek Puger Bersama Anggota SPKT Evakuasi Penemuan Mayat

Lalu Pelapor memberitau kepada saksi Akhmad Yusni selaku pemilik body set motor tersebut lalu meng upload bodyset motor tersebut ke group CB di Facebook.

Beberapa hari kemudian ada saksi Bernama Furqon yang komentar di group tersebut memberitau bahwa ia membeli velg dari tersangka KA.

Adapun ciri – ciri barang yang ia beli kata saksi Furqon mirip dengan unggahan dari pelapor di group FB.

“Setelah pelapor mengecek barangnya, ternyata benar bahwa body set motor itu adalah milik Akhmad Yusni, dan korban bersama saksi melapor ke Polsek Wuluhan,”terang AKP Sholihan.

baca juga :   Dua Residivis Diduga Pembobol Minimarket Diringkus Tim Kalong Timur Jember

Saat itu juga Polisi bersama pelapor dan saksi mendatangi rumah tersangka KA dan akhirnya tersangka KA mengakui bahwa bodyset motor GL tersebut ia curi bersama tersangka MFF.

Sementara itu hasil pemeriksaan kedua tersangka didapati satu tersangka lagi diduga kuat sebagai penadah yaitu inisial MI.

“Saat ini tersangka kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,sedang untuk tersagka MFF kami masih koordinasi dengan Bapas karena ia masih berusia 16 tahun,”pungkas AKP Sholihan.

Dari penangkapan tersebut selain mengamankan tersangka,Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor GL 100, satu buah jok sepeda motor Tiger, satu buah tangka SPM Tiger dan ARM Variasi.

baca juga :   Pressconfrence, Kredit Fiktif KKP-E Merugikan Negara 10 M

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 poin 3e dan 4e Junto Pasal 480 ke 1e,2e KUHP.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com