Menu

Mode Gelap

OPINI

Namkak, Antara Etika & Urgensi

Avatar photobadge-check

Oleh: Omega DR Tahun*

Mengutip Pidato Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat pada saat melakukan kunjungan kerja  di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada tanggal 27 Januari 2019, menyatakan bahwa : “Beberapa kali Saya telpon Ketua DPRD TTS, hanya Ketua DPRD Tukang Ngantuk. Sayangnya pemimpin di TTS ini, Ketua DPR dan Bupati sama Nganga (Namkak dalam istilah Dawan TTS) dan Tolol.” Istilah Namkak dan tolol, kemudian menjadi viral dan ramai diperbincangkan warga net. Lebih dari ribuan komentar/like di media sosial menyikapi istilah ini. Ada yang pro dan ada pula yang kontra terhadap pidato Sang Gubernur.

Pada kesempatan ini, penulis mencoba mengulas penggunaan istilah Namkak dalam pidato tersebut. Jika ditinjau secara etimologi, kata Namkak (Bahasa Dawan TTS) merupakan bentuk kata verbal yang sinonim dengan kata Naumut/Nmon/Nta/Nkakel, diartikan dalam bahasa Indonesia menjadi bengong/ ternganga/ bodoh/bingung. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Bengong diartikan sebagai termenung (terdiam) seperti kehilangan akal (karena heran, sedih, dan sebagainya). Istilah ini antonim dengan Kata Naskek (Dawan TTS) yang artinya terkejut/kaget.

Memaknai Makna Kata Namkak

Dalam pidato tersebut Sang Gubernur mencoba meluapkan emosinya setelah melihat pembangunan di Kabupaten TTS yang kian hari masih jalan di tempat, selama ini TTS dikenal sebagai penyumbang persoalan terbesar di NTT, seperti ; gizi buruk, penyakit, korupsi, infrastruktur yang minim, human tracffiking, dan lainnya.  Sebagai pemimpin tertinggi di propinsi ini, sudah wajarnya Sang Gubernur menunjukan sikap amaranya terhadap performa bawahannya yang kurang produktif. Banyak reaksi positif yang mendukung tindakan Sang Gubernur. Namun, terdapat beberapa reaksi miring terkait penggunaan bahasa seorang pejabat publik yang terkesan kasar dan kurang etis.

Baca Lainnya

Muharram, Teladan dan Kisah Ka’bah

26 Juni 2025 - 19:27

Optimalisasi TPA Melalui Rancangan Pengendalian Sampah di TPA Jatiwaringin Pasca SK MLH

24 Juni 2025 - 17:11

RDF

Ketika Konstituen Dewan Pers Hanya Jadi Papan Nama

18 Juni 2025 - 11:05

Mau Jadi Wartawan? Simak Aturan dan Persyaratan Berikut

25 April 2025 - 07:03

News Trending OPINI