Nunggak 3 Bulan, Jaringan Listrik Rumah Kades Batujaya Akan Diputus

Reporter: BAMBANG H
Editor: DM

KARAWANG,transnews.co.id – Baru-baru ini diketahui para awak media saat tidak sengaja lewati rumah kades Batujaya Hj. Hilma Octaviani di geruduk petugas PLN,akan klarifikasi memutus jaringan Listrik Rumah Kades Batujaya, Jumat (06/09/2024).

Pasalnya menurut pihak petugas PLN bersama seorang Polisi, sudah 3 bulan terakhir pengguna tidak kooperatif dan tidak tepat waktu membayar listrik dan hal ini sering terjadi, terang petugas.

Selanjutnya menurut petugas PLN Kami akan klarifikasi kepada pelanggan (Ibu Kades) dahulu kemudian akan memutus jaringan, kalau tidak bertemu tidak enak sekalipun layak untuk diputus jaringan Listriknya.

BACA JUGA :  Rayakan HUT RI Ke-79, Donasi Pegawai PLN Nyalakan 7.357 Listrik Gratis bagi Keluarga Kurang Mampu

Dilansir dari kompas.com

Bayar listrik bulanan tidak tepat waktu dampaknya akan di putus peraturan menteri energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia nomor 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.

BACA JUGA :  PLN Siap Pasok Listrik 80 MVA ke Smelter Antam Halmahera Timur

Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik berserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran dan pemutusan instalasi sambungan listrik.

Ditempat yang sama Ibu-ibu mengatakan,

“Kalau Kades saja nggak bisa bayar menunggak tiga bulan, apalagi saya warganya diiringi dengan gelak tawa Ibu-ibu yang sedang belanja di warung dekat rumah kades.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *