Karawang, Transnews.co.id – Ulah oknum yang terkesan kegenitan membuat Baliho kemudian dipasang di Atas Tanah Negara Milik Aset Pemerintah Desa Batujaya, yang redaksinya berisikan Pengumuman Putusan Pengadilan Negeri Karawang akan dilaporkan oleh pihak Pengadilan Negeri Karawang.
Menurut pihak Pengadilan Negeri Karawang Herman Siregar saat berhasil dikonfirmasi awak media ini mengatakan. Pertama”Pengadilan tidak pernah menceritakan Baligho disana, yang tadi yang saya lihat dari gambar yang bapak kirim,itu perkara 85/Pdt.G/2021.
Yang Keduanya ” Setelah perkara itu putus,itu ada upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak, apakah itu mengajukan banding atau yang lain lainnya.Pastinya banding dong, nah saat ini saya tidak tahu, upaya hukum apa nih yang dilakukan oleh pihak yang kalah.
Tapi setelah putus ada yang menang, pengadilan tidak pernah menerbitkan yang namanya Baligho Atas Nama Pengadilan Sekarang (PN Karawang,Red). Terang Herman
Pertanyaan Awak Media, Lalu Ketika ada, ketika ada yang menerbitkan Baligho dengan memakai Atribut dan Logo Pengadilan,ada sanksi tegas tidak ?
Kami akan laporkan itu sanksinya Pidana Bapak,tapi nanti kita lihat apa sanksi yang diterapkan. Ungkap Herman.
Kami akan laporkan itu,karena itu mengatas namakan Pengadilan Negri Karawang, apalagi pakai embel-embel adanya gambar, atribut pengadilan. Pengadilan tidak pernah menerbitkan, mengeluarkan Baligho. Ujarnya. 18/4-2022.
Menurut Widio SH.MH. Mengenai pemasangan Baligho diatas Tanah Pasar Batujaya, yang memakai Atribut dan Logo Pengadilan Negeri Karawang serta belum Inkracht,itu tidak boleh Dan tidak benar, layak dipertanyakan berpotensi adanya tindakan melawan hukum.
Sudah benar sekali bila pengadilan melaporkan oknum, inisiator yang membuat, memasang Baligho,sudah benar bila pengadilan melaporkan oknum dimaksud,kita tunggu kenyataannya,betul dilaporkan apa tidak.
Manakala oleh pihak PN tidak dilaporkan,kita pertanyakan Kenapa,ada Apa. Jika tidak dilaporkan Kita malah justru curiga jangan-jangan ada kolaborasi. Karena pemasangan Baligho dengan memakai atribut dan logo pengadilan tidak lazim. Imbuhnya
Kalau memang resmi baligho dimaksud buatan atau dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Karawang, kenapa bukan orang pengadilan yang pasang,dan pihak pengadilan pasti tidak mau.
Sekjen APDESI,Alex Sukardi SH.MH.Sesuatu Hal yang kegenitan memasang Baligho pengumuman bertulisan putusan PN Karawang.diatas Tanah Negara yang dipersengketakan.
Putusan Pengadilan Negeri, merupakan putusan tingkat pertama Belum Inkracht,masih ada Banding, Kasasi dan lain-lainya. Ujarnya. 12/4-2022. . (Yusup)