Pakar Hukum Dr. Eko Suwarni Didaulat PIM sebagai Sahabat Jawa Tengah

Reporter: DiM

BOGOR, transnews.co.id –  Pekumpulan Perempuan Indonesia Maju (PIM) Kota Bogor mendaulat pakar hukum Dr. Eko Suwarni, SH, MH, sebagai Sahabat Jawa Tengah.

Hal itu silakukan pada kegiatan santunan 500 Yatim dan Dhuafa dan buka puasa bersama yang digelar PIM Kota Bogor di Istana Ballroom, Salak Heritage. Jl Ir. Djuanda Kota Bogor, Sabtu (30/3/2024).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang bertajuk Ramadhan Penuh Berkah itu dibuka oleh Ketua PIM Kota Bogor Siti Nurlela, S.Par dan dihadiri Ketua PIM Pusat Lana T. Koentjoro, S.H, Pembina PIM Dedie A. Rachim, M.A, Waka Bidang Sosial Bettria dan perwakilan Dinas Sosial kota Bogor Dani Rahadian, S.T .,M.M.

“Saya memberikan apresiasi dan bangga dengan PIM. Emansipasi wanita melalui PIM membangun UMKM sangat membantu perempuan untuk mandiri dan membantu suami dengan berwirausaha, dan saya apresiasi,” ujar Eko Suwarni.

BACA JUGA :  Tidak Ada Kesepakatan Damai, Pemkot Bogor Ambil Alih Proses KBM SD dan SMP At-Taufiq

Dalam kesempatan itu, Eko Suwarni juga memberikan wawasan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Untuk warga Jawa Tengah yang berada di Jabotabek tetap semangat dan sukses terutama yang bergabung dalam PIM yang bekerjasama dengan UMKM,” imbuhnya.

Sebelum waktu Magrib tiba, pengurus PIM menyerahkan santunan dan goodiebag kepada yatim dan dhuafa yang dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama.

Seperti diketahui, Perempuan Indoensia Maju PIM) yang sebagian besar anggotanya adalah asal Jawa Tengah yang tersebar di Jabotabek ini adalah organisasi nirlaba yang memiliki tujuan untuk memberikan edukasi dan membantu mewujudkan perempuan Indonesia agar memiliki kesempatan yang sama dan sejajar dalam berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *