Palangka Raya Zona Merah, Sekolah Terapkan PTM 50 Persen

Palangka Raya, Transnews.co.id – Murid Kelas VI SD dan Siswa kelas IX SMP di sekolah yang wilayah Kelurahan bersatus zona merah di Palangka Raya kini diberlakukan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya nomor 420/527/870.Um-Peg/III/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Surat edaran yang terbit pada Selasa (8/3) tersebut bertujuan dalam rangka persiapan menghadapi ujian sekolah bagi kelas VI Jenjang SD dan kelas IX Jenjang SMP. “Perlu adanya bimbingan belajar yang lebih intensif. Sedangkan untuk Kelas I sampai V di jenjang SD, dan Kelas VII dan VIII (Jenjang SMP) tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, dalam surat edaran yang ditandatanganinya.

baca juga :   Percapatan Perekaman e-KTP, Disdukcapil Sambangi SMA di Palangka Raya

Diketahui kelurahan yang berstatus zona merah di Palangka Raya yakni Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Panarung, Langkai, Pahandut, Tanjung Pinang, Sabaru, Kereng Bangkirai, Kalampangan, Tumbang Tahai, Tangkiling, Banturung, Marang dan Sei Gohong.

baca juga :   Menkominfo Imbau Masyarakat Batasi Mobilitas ke Luar Negeri

Kemudian di wilayah status zona oranye dan kuning, sekolah dapat melaksanakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Diketahui kelurahan Zona Kuning, yaitu Kelurahan Bereng Bengkel, Kameloh Baru, dan Petuk Bukit serta Kelurahan yang berada di zona oranye, yaitu Kelurahan Habaring Hurung.

Lalu sekolah di kelurahan yang berstatus zona hijau dapat melaksanakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 100 persen.Kelurahan yang zona hijau yakni Kelurahan Tumbang Rungan, Pahandut Seberang, Danau Tundai, Kanarakan, Mungku Baru, Bukit Sua, Petuk Barunai, Gaung Baru, Pager, dan Panjehang.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com