Paska Terima SK dari DPW Jatim, DPD LBH CCI Sidoarjo Daftar ke Bakesbangpol 

by: HADI M
editor: DM

SIDOARJO, transnews.co.id – Guna mendapatkan legalitas resmi keberadaan legalitas lembaga di wilayah kabupaten Sidoarjo, setelah menerima surat keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa timur, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sidoarjo Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) yang di pimpin oleh Widodo Dea langsung mendaftarkan diri ke Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo di Jalan Ahmad Yani Nomor 04 Pucang, Sidoarjo. Selasa (25/2/2025).

Pendaftaran ke Bakesbangpol tersebut, merupakan langkah resmi bagi DPD LBH Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) Sidoarjo untuk mendapatkan legalitas dan diakui keberadaannya oleh pemerintah daerah.

Dengan pendaftaran ke Bakesbangpol, LBH ini bisa lebih aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di Sidoarjo. Ucap Widodo

Bacaan Lainnya

Menurut Widodo, langkah awal dalam menjalankan roda organisasi adalah mendaftar atau mencatatkan keberadaan organisasi kita berada, keberadaan kantor dan struktur kepengurusan dan data administrasi legalitasnya harus jelas.

BACA JUGA :  Kades Anggaswangi : Ajak Warga Dusun Kweni Jaga Kerukunan dan Gotong Royong Dalam Bermasyarakat 

“Alhamdulillah persyaratan administrasi legalitas dan kantor beserta kelengkapannya, serta struktur kepengurusan DPD LBH CCI Sidoarjo sudah lengkap dan siap,”

“Dan pada hari Selasa tanggal 25 februari 2025 DPD LBH CCI Sidoarjo sudah mendaftarkan diri ke Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo,” terangnya.

Selanjutnya, dalam waktu dekat sebelum puasa kami langsung mengadakan deklarasi atau syukuran secara sederhana di kantor kami Jalan SDN Kavling 1/A RT 06/RW 02 Ganting, Gedangan, Sidoarjo – Jawa timur .

Dalam kesempatan tersebut, berkas LBH CCI Sidoarjo diterima langsung oleh Riska Tirtasari A. M.Kom Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan keorganisasian.

Rizka mengatakan, bahwa organisasi kemasyarakatan atau lembaga apapun kalau ingin mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) harus mendaftar diri ke Bakesbangpol, katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *