Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Pedagang Ikan Nyambi Jual Narkoba di Cokok Polisi

LOGOS TNbadge-check


					Pedagang Ikan Nyambi Jual Narkoba di Cokok Polisi Perbesar

Kab.Siak-Riau, transnews.co.id – Tim Opsnal Polsek Sabak Auh Polres Siak menangkap pelaku yang diduga pengedar dan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH,SIK,MIK melalui Kapolsek Sabak Auh pada saat konferensi pers di Polsek Sabak Auh, Sabtu (5/9/2020) mengatakan, pelaku berinisial WY (20) ditangkap pada hari Jum’at (4/9/2020) sekitar pukul 11.45 WIB di tepi jalan Pedada arah langkat Kampung Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.

Ditangan pelaku diamankan 21 paket jenis sabu-sabu dengan Berat 13.99 gram dan barang bukti lain nya 2 bungkus plastik warna putih dan merah serta 2 unit handphone dan 1 unit mobil mitsubishi pick up warna hitam.

“Tersangka merupakan warga Kecamatan Sungai Apit, Kita amankan bersama Barang Bukti diduga sabu-sabu seberat 13.99 Gram,” Ujar Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S. Tr.

Lanjutnya menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku WY bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada pedagang ikan yang sering bertransaksi narkoba di lokasi penangkapan tersebut.

“Penangkapan tersangka WY ini berawal dari informasi masyarakat ke kita, dari informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan, pada hari Jumat tanggal (4/9/2020) sekira pukul 11.45 WIB tim melihat mobil yang dikemudikan orang yang dimaksud, kemudian Tim langsung memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Mitshubishi Pick Up warna hitam nomor polisi BM 9568 SC, yang dikendarai pelaku beserta 2 orang teman nya, selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 21 (dua puluh satu) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu didalam dompet warna pink motif bunga didalam 1 (satu) bungkus plastik asoi warna Hitam yang diletakkan di dashbor mobil.” Sebut Ipda Cevin

Setelah di interograsi pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sabak Auh untuk penyidikan lebih lanjut.

Ipda Cevin Juga mengatakan,kita juga telah melakukan tes urine kepada kedua teman tersangka dan kedua nya negatif.

“Jadi kedua nya tidak ada kaitan nya dengan tersangka, kita hanya jadikan sebagai saksi,” Ucap Ipda Cevin.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sabak Auh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kita akan kembangkan kasus ini dan telusuri dari mana tersangka mendapat naskotika tersebut.Kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, barang siapa yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, jauhi narkoba sayangi keluarga,” tutup Ipda Cevin. (Endra)

Baca Lainnya

GWS Jepara Kunjungi Panti Lansia: Tekankan Pentingnya Kasih Sayang dan Kepedulian

8 Mei 2026 - 17:09

Bukan Angka Acak, Pakar Aktuaria UPER Bedah Rumus di Balik Santunan Kecelakaan Transportasi

7 Mei 2026 - 20:28

Bupati Subandi Warning pada Cakades: Biaya Politik Tinggi Bisa Picu Korupsi

7 Mei 2026 - 20:20

OJK, Kejaksaan dan Polri Perkuat Barisan Hadapi Kejahatan Keuangan Digital

7 Mei 2026 - 20:18

News Trending DAERAH