Menu

Mode Gelap

OPINI

Pelaku Korupsi di Kemensos Harus Terapkan Hukuman Mati

LOGOS TNbadge-check


					Pelaku Korupsi di Kemensos Harus Terapkan Hukuman Mati Perbesar

Oleh Azmi Syahputra*

KASUS korupsi suap pada bantuan sosial di era bencana covid yang dilakukan Kementerian Sosial yang di OTT Sabtu lalu harus dikenakan hukuman mati sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sangat tepat OTT di moment bencana ini, bila KPK terapkan pada Pasal 2 ayat 2 nya. Karena Pasal 2 ayat 2 UU tipikor ini syaratnya sudah terpenuhi, dimana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapapun ia pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional karena Pandemi covid 19 ini disebut sebagai bencana nonalam.

Secara yuridis maupun fakta, rangkaian kejahatan ini dilakukan secara sistemik, terorganisir karena uang fee dari paket bantuan sudah diterima berkali kali dan secara sosiologis tindakan Menteri yang begini mencoreng kewibawaan pemerintah, dimana diketahui saat ini pemerintahan sedang dan terus berupaya maksimal dalam Kerja kerasnya yang terukur dan terarah guna melawan penyebaran covid 19 namun dirusak oleh Menteri Sosial dan oknum pegawai serta pengusaha yang “bermental maling dan rakus ini” karena ter OTT dan nyata nyata minta fee untuk keuntungan pribadinya yang diambil dari anggaran untuk paket bantuan sosial padahal paket bantuan ini sangat dibutuhkan masyarakat ,malah tega dikorupsi,” .

Ini bentuk nyata kejahatan sistemik ,dalam hukum penangugulangan kejahatan yang sistematik harus dikenakan hukuman mati.
“Kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur)”

“Ini para gerombolan manusia yang gak ngerti makna cukup, rakus, sadis dan virusnya sudah parah sehingga tidak ada tawaran lagi bagi mereka, karena bahayanya dampak perbuatan pelaku , maka tepatlah bagi mereka diterapkan hukuman mati bagi para pelaku ini,” tegasnya.

Selanjutnya ia mendorong KPK harus semakin terarah, mengembangkan secara objektif dari ketengan saksi dan bukti bukti dalam penyusunan berita acara pemeriksaan dan dakwaan dengan lebih berani menerapkan hukuman mati.

Karenanya kalaulah KPK masih menerapkan klausula hukuman berupa tindak pidana suap yang ancamannya masih dengan sanksi badan dan denda maka tidak akan pernah habis para koruptor dan justru semakin tumbuh subur di era covid ini karena berlindung di.balik atas nama kebijakannya.

Sekali lagi moment tepat bagi KPK untuk menegakkan hukuman maksimal dalam tindak pidana korupsi dengan menerapkan hukuman mati.

*Ketua Assosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indinesia

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

14 Desember 2025 - 20:48

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

Gubernur Khofifah : Peran Strategis Perhumas Perkuat Persatuan Bangsa dan Daya Saing Indonesia di Tingkat Global

14 Desember 2025 - 19:11

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan), saat menerima cindera mata dari Ketua PERHUMAS Pusat Boy Kelana Soebroto (kiri) dalam acara Konvensi Humas Indonesia 2025 di Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

13 Desember 2025 - 01:01

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan