Kab Tangerang,transnews.co.id-Sehubungan dengan situasi pandemi COVID-19, maka guna mencegah penyebarluasan COVID-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang akan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di seluruh area gedung kantor yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.
Yaitu dari tanggal 30 September s.d 02 Oktober 2020. Demikian rilis yang diterima redaksi transnews.co.id,Rabu (30/9/2020).

Oleh karena itu, seluruh layanan administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang akan dihentikan sementara waktu pada tanggal tersebut.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.***
Sumber:Humas Capil.














