Pembangunan Gedung MUI Jatim Ditargetkan Rampung 2023

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melaunching secara langsung rencana pembangunan gedung MUI Jatim, Kamis (17/3/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) bakal segera memiliki gedung baru. Ini setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melaunching secara langsung rencana pembangunan gedung MUI Jatim, Kamis (17/3/2022) sore.

Gedung yang rencananya bakal berdiri megah dengan lima lantai tersebut, menempati posisi strategis. Yakni berada di Jalan Raya Wisma Pagesangan, tepatnya satu kawasan dengan Masjid Nasional Al-Akbar Kota Surabaya.

BACA JUGA :  Pemprov Jatim Gelar Operasi Pasar, Berharap Segera Ada Stabilisasi Harga

Gedung yang menempati lahan dengan luasan sekitar 3045 meter persegi milik Pemprov Jatim tersebut, ditarget dapat rampung pada tahun 2023 mendatang.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya mengungkapkan, upaya membangun gedung MUI Jatim yang representatif itu merupakan ikhtiar bersama.

“Jadi, kita bersama-sama menyiapkan format persiapannya, dan kita bersama-sama memberikan support, doa para kiai menjadi sangat penting untuk bisa mewujudkan kantor ini yang memberikan manfaat lebih besar,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim Lakukan Prosesi Mendhet Tirto lan Siti, Bawa Air dan Tanah Kedaton Majapahit ke IKN Nusantara

Dikatakannya, kantor MUI ini akan dilengkapi dengan laboratorium halal, karena menjadi kebutuhan pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. “Semoga pembangunan kantor MUI yang representatif ini senantiasa diberikan kemudahan,” katanya.

Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah menyatakan, bersyukur pihaknya bakal segera menempati kantor yang representatif.

“Ini adalah hari yang bersejarah bagi umat Islam, khususnya di Jawa Timur. Khususnya lagi bagi MUI Jawa Timur,” ujarnya. Secara simbolis pembangunan gedung yang akan ditempati MUI Jatim itu telah dimulai dengan pemancangan papan nama.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait