Pembatalan Sepihak, Kades di Karawang Bakal Disomasi

JAKARTA, transnews.co.id || Kepala Desa Tegalurung Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Jawa Barat, Toto Nur Anwari, bakal disomasi oleh CV. Expresi Energy Nata Kencana (EENK) Perusahan swasta yang bergerak dibidang konstruksi bilboard. Pasalnya pembatalan pesanan billboard oleh pihak Kades.

Menurut Anwar Nurdin pihak CV EENK akan mensomasi Kades Tegalurung yang diduga membatalkan surat pesanan secara sepihak yang mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan kontruksi billboard hingga belasan juta.

“Ini fakta dan bukti pesanan sangat jelas dan terbaca bahwa dalam surat pesanan nomor:1/spn/pnr/03/2021, ditanda tangani dan distempel desa. Ini ada implikasi hukum, jadi gak boleh seenaknya batalin order yang sudah dipesan” ungkapnya sambil menunjukan Surat Pesanan dimaksud.

baca juga :   Tiket Masuk Pantai Wisata Pulo Putri Rp.10 000 Terkesan Jadi Bancakan, Diduga Berpotensi Ada Pungli

 

Diketahui, kontruksi bilboard sudah terpasang didepan kantor desa dan dikerjakan oleh pihak lain tanpa dikomunikasikan kepada pihak CV EENK.

“Kita datang ke Tegalurung justru ingin memberitahukan bahwa tiang akan ditanam. Konfirmasi akan ditanam di sebelah mana. Tapi kok malah udah ada billboard terpasang.” terangnya.

Masih menurut Anwar, sekalipun bilboard sudah terpasang Kades Tegalurung mengelak tidak pesan ke pihak lain serta tidak mengetahui saat pemasangan bilboard.

baca juga :   Seperti Kubangan Kerbau, Pengguna Jalan Keluhkan Jalan Poros yang 20 Tahun Rusak Belum Ada Perbaikan

“Saat kami temui di kantornya (20/9/3021), Kades Tegalurung Toto janji akan kasih kepastian setelah dia bicara dengan Kades Sawa Siraj selaku Ketua IKD (Ikatan Kepala Desa wilayah kecamatan Cilamaya kulon) yang menurut Toto, dia lah yang perintahkan pasang billboard” ungkap Anwar.

Anwar melanjutkan, pak kades juga mengakui bahwa billboard yang terpasang tidak sesuai spesifikasi yang ada di Juknis.

“Kita sama-sama tinjau billboard terpasang bahkan pak Toto bilang goyang sambil pegang tiangnya. Dan memang riskan kontruksinya.” lanjutnya.

baca juga :   Kecamatan Pakisjaya Gelar Vaksinansi Anak Usia 6-11 Tahun, Mendapat Tanggapan Positif dari Masyarakat

Tetapi kemudian melalui pesan Whatsapp, tanggal 29 September 2021, Kades Tegalurung malah membatalkan pesanan kepada CV EENK secara sepihak.

“Dia malah batalin sesukanya.” tandas Anwar.

Sampai berita ini tayang, Kades Toto tidak membalas konfirmasi yang dikirimkan lewat nomor WhatsAppnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com