Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pemborong Kabur Lapang Futsal Mancagar Kuningan Diduga Oknum PNS

LOGOS TNbadge-check


					Pemborong Kabur Lapang Futsal Mancagar Kuningan Diduga Oknum PNS Perbesar

Kuningan,Transnews.co.id-Pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan futsal di Desa Mancagar Kecamatan Lebakwangi senilai 85 juta diduga oknum PNS.

Hal itu diungkapkan oleh beberapa masyarakat Desa Mancagar dilokasi lapang futsal,Sabtu (10/10/2020).

“Pemborong pekerjaan lapang futsal yang inisialnya (T) adalah seorang PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan,sayang dia kabur tidak bertanggung jawab,”ungkap Warga.

Sementara mantan Ketua BPD yang aktif di tahun 2018, Jais dirumahnya mengatakan tidak tahu motif serta alasan pelaksana meninggalkan pekerjaan tersebut kenapa tidak dilanjutkan,”kata Jais baru baru ini.

Ditempat terpisah Mantan Kepala Desa Mancagar Kuwu Tardi dikediamannya (5/10/2020) mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan uang untuk pembangunan putsal sebesar 85 juta kepada (T) sesuai pagu yang ditetapkan dari dana desa tahap ll tahun 2018.

Dan (T) jugalah yang meminta anggaran itu kepada saya karena dia sebagai pelaksana pekerjaan lapangan futsal,”ujar Kuwu Tardi.

Putra Daerah Kuningan Priyayi Nawan saat dimintai tanggapan ada dugaan oknum PNS yang menjadi pemborong mengatakan,
jikalau betul ada keterlibatan oknum PNS dalam pembangunan futsal yang mangkrak pekerjaannya bisa dipastikan berpotensi melanggar disiplin sebagai PNS.

Hal itu tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil bab 1 ketentuan umum pasal 1.Bab ll kewajiban dan larangan bagian kesatu pasal 3 dan seterusnya.

“Pekerjaan lapangan futsal diduga kuat berpotensi adanya tindakan melawan hukum, Tipikor dan KKN sehingga negara mengalami kerugian,”kata Priyayi Nawan.

Sampai berita ini diturunkan oknum PNS (T) Disdik kab Kuningan, Inspektorat Kab Kuningan dan para pihak lainnya belum dapat dikonfirmasi.(Ysf) Editor:Nas

Baca Lainnya

Bupati Subandi Tegaskan Kontraktor Proyek Pemkab Sidoarjo Harus Tepat Waktu dan Sesuai Spesifikasi

18 Juni 2026 - 19:42

Bupati Sidoarjo Galang Dukungan Kepala Desa dan BPD untuk Sukseskan Program Kawasan Desa Mandiri Pangan

17 Juni 2026 - 19:34

Proyek Sekolah Rakyat Jatim 3 di Kota Kediri Capai 84,9 Persen, Masuk Tahap Finishing

17 Juni 2026 - 14:07

Progres Sekolah Rakyat Jatim 4 di Trenggalek Capai 79 Persen, PT Nindya Karya Terapkan Tiga Shift Kerja

17 Juni 2026 - 13:56

News Trending DAERAH