Pemkab Pulang Pisau Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Untuk Masyarakat

Pulang Pisau, Transnews.co.idPemkab Pulang Pisau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan menggelar operasi pasar minyak goreng untuk menyikapi kondisi harga minyak goreng di tengah masyarakat yang hingga saat ini mengalami kenaikan dan juga kelangkaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM) Pulpis, Elieser Jaya.

“Kegiatan ini untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng, Apalagi kenaikan harga minyak goreng ini terjadi mendekati bulan Ramadan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kunjungi Banda Aceh, Mendag Cek Katersediaan Minyak Goreng

Menurut Elieser, operasi pasar ini dilaksanakan pada 1 Maret 2022 di dua kecamatan yakni Kecamatan Kahayan Hilir sebanyak 3500 liter dan Kecamatan Sebangau Kuala sebanyak 1.500 liter dengan total keseluruhan 5.000 liter.

Untuk kecamatan Kahayan Hilir, terang Elieser, lokasi operasi pasar minyak goreng untuk masyarakat Desa Mentaren I dan II dengan lokasi di halaman kantor Disperindagkop dan UMKM setempat.

“Selanjutnya titik kedua bagi Desa Anjir Pulang Pisau, Desa Hanjak Maju, dan Kelurahan Pulang Pisau dilaksanakan di halaman GPU Handep Hapakat atau Stadion HM Sanusi. Kelurahan Bereng dan Desa Gohong mengambil lokasi pasar mingguan di Desa Gohong,” katanya.

BACA JUGA :  Forkopimda Kabupaten Tulungagung Sidak Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional

Sementara untuk Desa Mintin, Desa Buntoi, dan Kelurahan Kalawa masih menunggu konfirmasi dari Camat Kahayan Hilir terkait perencanaan lokasi yang menjadi tempat operasi pasar minyak goreng.

Menurut Elieser, minyak goreng kemasan dalam operasi pasar ini menggunakan produk M&M yang dibandrol seharga Rp13.500 per liternya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait