Pemkab Sidoarjo Hentikan Pengurugan Lahan di Jungwangi dan Perbaiki Jalan yang Rusak 

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pemkab Sidoarjo Hentikan Pengurugan Lahan di Jungwangi dan Perbaiki Jalan yang Rusak 
Pemkab Sidoarjo Hentikan Pengurugan Lahan di Jungwangi dan Perbaiki Jalan yang Rusak 

SIDOARJO,transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) menangani keluhan warga memperbaiki jalan rusak di Desa Junwangi, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Jalan tersebut mengalami kerusakan cukup parah akibat aktivitas pengurugan lahan untuk pembangunan perumahan.

Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi menyoroti pentingnya memastikan setiap proyek pembangunan memenuhi persyaratan teknis dan perizinan. Ia menekankan bahwa pembangunan harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak mengorbankan lingkungan.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkoba di Sungai Boklegi

“Kerusakan jalan seperti ini mengganggu aktivitas warga dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Kami mendorong semua pihak untuk memastikan pembangunan mendukung kesejahteraan bersama,” ujar Subandi.

Pemkab Sidoarjo berkomitmen menjaga kualitas infrastruktur demi kenyamanan warga sekaligus mendukung peningkatan investasi di Sidoarjo.

Sementara itu, Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Dwi Eko Saptono menyebutkan, bahwa pengurugan lahan di Desa Jungwaangi tersebut dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari pihaknya. Ia meminta pelaksana menghentikan pengurugan dan segera memperbaiki jalan agar tidak merugikan masyarakat.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Raih Anugerah Program Inovasi Pembangunan Terpuji Pada detik Jatim Awards 2024

“Kami sudah meminta pelaksana menghentikan pengurugan hingga proses perbaikan jalan selesai. Pelaksana juga harus mengurus surat rekomendasi teknis dan memberikan jaminan perbaikan berupa deposito sebagai bentuk tanggung jawab,” ujar Dwi pada Senin (6/1/2025).

Dwi menegaskan, bahwa pelaksana diwajibkan memperbaiki jalan sebelum melanjutkan proyek pengurugan. Hingga kini, pelaksana telah menghentikan aktivitasnya dan diberi batas waktu satu minggu untuk menyelesaikan perbaikan jalan.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Gelar Jumat Bersih Bersama Kodim dan Polresta Sidoarjo 

“Jika dalam waktu yang ditentukan pelaksana tidak bertindak, kami akan mengirimkan surat peringatan. Komitmen ini penting demi melayani kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *