Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pemkab Temanggung Hentikan OP Minyak Goreng Kemasan

LOGOS TNbadge-check


					Pemkab Temanggung Hentikan OP Minyak Goreng Kemasan Perbesar

Temanggung, Transnews.co.id – Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung menghentikan Operasi Pasar (OP) minyak goreng di kabupaten tersebut. Penghentian ini sesuai perintah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Oke Nurwan.

Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono menyampaikan, surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tentang pendistribusian minyak goreng ditandatangani 16 Maret 2022.

Surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden RI pada 15 Maret 2022, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Intinya, memutuskan harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter dan harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar.

“Pada poin ke dua surat itu, berisi agar menghentikan pelaksanaan operasi pasar di wilayah masing-masing,” kata Entargo, Kamis (17/3/2022) di Temanggung.

Ia mengatakan, alasan penghentian OP tersebut, karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.

Entargo menyampaikan, pada Kamis (17/3/2022) masih menyelenggarakan OP minyak goreng di Kecamatan Kranggan, sebab telah terjadwal dan barang sudah ada di tempat. OP minyak goreng tersebut adalah yang terakhir.

Sebelumnya, OP minyak goreng telah dilaksanakan Pemkab Temanggung sejak Jumat (25/2/2022) lalu di sejumlah daerah yang jauh dari toko modern. Tiap kali OP minyak goreng, disediakan minimal 4.000 liter. Kecamatan yang telah ada OP antara lain Tembarak, Tretep, Gemawang dan Bansari.

“Keseluruhan minyak goreng dalam OP tersebut sebanyak 25 ribu liter,” jelasnya.

Ia mengatakan, pada surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri itu untuk mendukung kelancaran penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, diperintahkan untuk jajaran pengelola pasar memasang spanduk HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram di pasar.

Baca Lainnya

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 Februari 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

Antisipasi Cuaca Ekstrem, PLN Siagakan Gardu Induk Rawan Banjir di Jakarta

2 Februari 2026 - 14:02

Ribuan Warga Jepara Padati Tradisi Baratan, Rayakan Nisfu Sya’ban Dengan Kirab Lampion

2 Februari 2026 - 11:30

LSM KPK-RI Mojokerto Gandeng LBH CCI Jatim Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Masyarakat

2 Februari 2026 - 11:23

LSM KPK-RI Mojokerto Gandeng LBH CCI Jatim Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Masyarakat
News Trending DAERAH