Kota Blitar,Transnews.co.id-Warga Kota Blitar Jawa Timur setidaknya bisa terbantu karena,pemprov Jatim akan memberi santunan kepada Ahli Waris korban Covid-19 masing masing 5 juta Rupiah.
Pemberian santunan berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa perihal pemberian santunan korban meninggal karena COVID-19 kepada Bupati/Walikota se-Jatim pada 12 Maret lalu.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Blitar Prio Istanto Kepada sejumlah Media di Blitar, Kamis (18/3/2021) menjelaskan dalam surat edaran itu, Pemprov Jatim memutuskan akan memberikan santunan bagi ahli waris mereka dengan nominal sebesar 5 juta per orang.
“Santunan ini untuk mengobati rasa kekecewaan ahli waris setelah Kementerian Sosial mengeluarkan surat edaran tentang penghentian pemberian santunan 15 juta pada warga meninggal akibat Covid-19,”terangnya.
Ditambahkan Prio, pemberian santunan dari Pemprov Jatim itu akan dilaksanakan secara bertahap. Untuk tahap pertama, diprioritaskan kepada ahli waris yang sudah mengusulkan ke Kemensos.
“Setelah itu, dilanjutkan dengan ahli waris lainnya,”katanya.
Dikatakan Prio, saat ini Dinas Sosial Kota Blitar terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat terkait pemberian santunan dari Pemprov Jatim, khusunya kelengkapan syarat administrasi yang harus dipenuhi ahli waris.
“Realisasi pemberian santunan menunggu informasi selanjutnya,”demikian Prio. (JK) Editor:Nas
Photo Ilustrasi
Dok:Antara