Pendistribusian Serentak Pangan Lokal Bergizi di Depok Sasar Bumil dan Balita

Reporter: YN
Editor: DM
Bumil dan balita yang mendapatkan pangan lokal bergizi di Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojongsari. (dok. Diskominfo Depok).
Bumil dan balita yang mendapatkan pangan lokal bergizi di Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojongsari. (dok. Diskominfo Depok).

DEPOK,transnew.co.id – Pangan lokal bergizi yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada ibu hamil dan balita serentak sudah dilaksanakan mulai Jumat, (13/09/24).

Pemberian pangan lokal bergizi tersebut dilaksanakan di 63 kelurahan di Kota Depok.

Makanan yang didistribusikan hari pertama berupa menu makanan lengkap dengan gizi seimbang.

“Pangan lokal sudah mulai dilaksanakan serentak. Kami bersama Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) turut serta melakukan pemantauan di sejumlah titik,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati usai meninjau pendistribusian pangan lokal bergizi di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari.

BACA JUGA :  Berikut Daftar Calon Kepala Dinas Depok yang Lulus Tahap Uji Kompetensi dan Pemeriksaan Kesehatan

Ia menyebutkan, pangan lokal bergizi ini akan menyasar 2.197 balita selama 56 hari dengan delapan siklus.

Sedangkan untuk bumil diberikan kepada 279 orang selama 84 hari dengan 12 siklus.

Masing-masing siklus terdiri dari 7 hari dengan menu lengkap dan menu kudapan yang diberikan secara bergantian setiap harinya.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pelaksanaan pemberian pangan lokal bergizi tersebut, sehingga nantinya terjadi peningkatan berat badan dan perbaikan status gizi pada balita dan bumil.

BACA JUGA :  Kembali Raih Kota Rendah Stunting, Imam Budi Hartono: Kader akan Diberi Insentif

“Pemantauan akan terus kami lakukan agar terjadi perubahan perilaku dalam mengonsumsi gizi seimbang untuk perbaikan status gizi,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *