Penerapan PSBB: Walikota Sukabumi Panggil Pengelola Toko Swalayan

Walikota Sukabumi Ahmad Fahmi,saat memberikan arahan Penerapan PSBB kepada pengelola Swalayan di Balikota. (Ist)
Kota Sukabumi,transnews.co.Id- Buntut diserbunya toko toko swalayan oleh masyarakat dua hari menjelang penerapan PSBB, pengelola supermarket atau pasar swalayan di kota Sukabumi Jawa Barat, pagi tadi Selasa (5/5/2020) dipanggil Walikota.

Pemanggilan para pengelola swalayan tersebut terkait rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu besok 6 Mei 2020.

Dalam pertemuan itu Pemkot bersepakat dengan Forkopimda tidak ada penutupan toko swalayan dan industri di kota Sukabumi.

Namun demikian akan dilakukan pembatasan jam operasional. Pertama jam operasional industri dan perkantoran mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Walikota Sukabumi Ahnad Fahmi mengatakan, toko supermaket di luar bahan pokok penting seperti toko pakaian dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

“Selanjutnya toko minimaket swalayan yang menjual bahan pokok penting dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,”ujar Fahmi.

Fahmi menambahkan, jam operasional restoran atau rumah makan maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Akan tetapi tidak diperkanankan makan di lokasi atau take away.

“Ketika ada satu toko atau pasar swalayan melanggar dengan terpaksa pemkot menutup semua pertokoan,”jelas Fahmi.

Rencananya,tambah Fahmi,setiap hari akan dilakukan evaluasi karena sejatinya PSBB mengurangi pergerakan manusia dan kedua melihat atau menjaga jarak.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com