Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pengusaha Tambak Bantah Klaim Tanah Garapan Warga Cikiong

LOGOS TNbadge-check


					Pengusaha Tambak, H. Samsudin atau H. Gigi Perbesar

Pengusaha Tambak, H. Samsudin atau H. Gigi

Karawang, Transnews.co.id – Menurut Pihak pengusaha tambak H. Samsudin atau lebih akrab dipanggil H.Gigi, kalau gerang gerung warga Cikiong Dusun B. Karangmulya Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyuarakan aspirasi ingin menguasai tanah tambak garapannya itu hal yang wajar namanya juga aspirasi.

Didepan awak media ini H. Gigi (HG) mengutarakan dan menjelaskan kalau memaksakan kehendak memaksa mengimplementasikan keinginan akan ditindak karena melanggar hukum. “Kalau mau saklek, masuk kepekarangan orang tanpa izin ada hukumnya, mereka bertindak harus ada konsekuensi hukumnya,” kata HG (211-2021).

Gerang gerung warga Cikiong yang disertai beberapa LSM ingin menguasai tanah garapanya dengan beberapa alasan, hingga dilakukan pertemuan serta dialog antara warga dan pengusaha tambak (HS/HG).

Pertemuan bertempat dipulau Putri masih dibulan November 2021 difasilitasi Pemerintah yang hadir diantaranya Camat Batujaya.

Saat aspirasi masyarakat Cikiong diungkapkan, meminta tanah tersebut dengan beberapa alasan diantaranya untuk fasilitas umum.
Jawaban Camat Batujaya “Itu Sudah Ada Yang Punya,” Terang HG.

Saat dikonfirmasi yang katanya gerang gerung warga mengenai tanah garapan bagaimana dengan pihak kehutanan, terkait lahan yang dimaksud dan keinginan warga setempat untuk fasilitas umum.

“Asper, RPH lebih takut kepada saya karena beliau sudah bertadatangan diatas materai,telah memberi kuasa kepada saya untuk menguasai, mengelola menyerahkan sepenuhnya kepada saya “Kalau kata saya tutup termasuk yang dipake jalan umum,” paparnya.

Dilain tempat dalam satu waktu, menurut salah seorang kepala kewilayahan Desa Segarjaya,
“Pemerintah Desa hanya memiliki kewenangan wilayah adapun mengenai pembayaran sewa lahan tambak dan sawah yang nilai sewanya kisaran 250 rb hingga 300 ribu stiap haktare pertahun,uang tersebut diambil oleh pihak kehutanan,” ungkapnya. (Yusup)

Baca Lainnya

Nyadran Dewi Sekardadu Warnai Harjasda ke-167, Nelayan Sidoarjo Larung Doa dan Syukur ke Laut

8 Februari 2026 - 18:43

Pagelaran Wayang Kulit Warnai Harjasda ke-167, Bupati Subandi Tekankan Kepemimpinan Berhati Rakyat

8 Februari 2026 - 18:40

Gubernur Khofifah Hadiri Tahlil dan Pengajian Muslimah Haul Sunan Ampel ke-549

7 Februari 2026 - 19:40

Pemkab Sidoarjo Kebut Perbaikan Jalan Berlubang

7 Februari 2026 - 19:37

News Trending DAERAH