DAERAH  

Pengusaha Tambak Bantah Klaim Tanah Garapan Warga Cikiong

Pengusaha Tambak, H. Samsudin atau H. Gigi

Karawang, Transnews.co.id – Menurut Pihak pengusaha tambak H. Samsudin atau lebih akrab dipanggil H.Gigi, kalau gerang gerung warga Cikiong Dusun B. Karangmulya Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyuarakan aspirasi ingin menguasai tanah tambak garapannya itu hal yang wajar namanya juga aspirasi.

Didepan awak media ini H. Gigi (HG) mengutarakan dan menjelaskan kalau memaksakan kehendak memaksa mengimplementasikan keinginan akan ditindak karena melanggar hukum. “Kalau mau saklek, masuk kepekarangan orang tanpa izin ada hukumnya, mereka bertindak harus ada konsekuensi hukumnya,” kata HG (211-2021).

Gerang gerung warga Cikiong yang disertai beberapa LSM ingin menguasai tanah garapanya dengan beberapa alasan, hingga dilakukan pertemuan serta dialog antara warga dan pengusaha tambak (HS/HG).

baca juga :   Masyarakat Kertajaya Pertanyakan Status Tanah Lapangan Sepakbola, BPD: Tanah Itu Bukan Tanah Aset Desa

Pertemuan bertempat dipulau Putri masih dibulan November 2021 difasilitasi Pemerintah yang hadir diantaranya Camat Batujaya.

Saat aspirasi masyarakat Cikiong diungkapkan, meminta tanah tersebut dengan beberapa alasan diantaranya untuk fasilitas umum.
Jawaban Camat Batujaya “Itu Sudah Ada Yang Punya,” Terang HG.

baca juga :   Bangub Cair, Kades Tambaksumur: Digunakan Mengikuti Juknis

Saat dikonfirmasi yang katanya gerang gerung warga mengenai tanah garapan bagaimana dengan pihak kehutanan, terkait lahan yang dimaksud dan keinginan warga setempat untuk fasilitas umum.

“Asper, RPH lebih takut kepada saya karena beliau sudah bertadatangan diatas materai,telah memberi kuasa kepada saya untuk menguasai, mengelola menyerahkan sepenuhnya kepada saya “Kalau kata saya tutup termasuk yang dipake jalan umum,” paparnya.

Dilain tempat dalam satu waktu, menurut salah seorang kepala kewilayahan Desa Segarjaya,
“Pemerintah Desa hanya memiliki kewenangan wilayah adapun mengenai pembayaran sewa lahan tambak dan sawah yang nilai sewanya kisaran 250 rb hingga 300 ribu stiap haktare pertahun,uang tersebut diambil oleh pihak kehutanan,” ungkapnya. (Yusup)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com