Petugas Satlantas Polres Kediri Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Kediri, Transnews.co.id – Petugas Satlantas Polres Kediri menangkap dua orang pelaku diduga pengedar narkoba. Dalam proses penangkapan kedua pelaku itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar membenarkan penangkapan dua orang pelaku diduga pengedar narkoba.

“Ya, mas benar, anggota kami mengamankan dua orang pelaku diduga pengedar narkoba,”ucap AKP Bobby, Rabu (14/12/2021).

Kedua pelaku berinisial WS (23) asal Desa/Kecamatan Wiyung Surabaya dan BK (21) warga Desa Sidokaton Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.

BACA JUGA :  Polres Kediri Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2021

Penangkapan kedua pelaku itu pada Selasa sore (14/12/2021). Awalnya, petugas Satlantas Polres Kediri berjaga di Pos Ngadirejo, mencurigai kendaraan mobil Avanza warna putih dengan Nopol S 1914 ZS, karena melanggar marka jalan.

“Karena mobil tersebut melanggar marka jalan akhirnya dihentikan. Pada saat anggota kami akan memeriksa kelengkapan surat. Namun saat akan diperiksa mobil tersebut atau pelaku, tancap gas kabur,”tutur AKP Bobby.

BACA JUGA :  Gak Jelas, Padahal Didukung Wali Kota, Konser Kesenian di Kediri Malah Dihentikan Satgas Covid-19  

Kedua pelaku itu tancap gas ke arah utara. Petugas yang curiga langsung mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran dengan pelaku hingga masuk gang jalan umum pemukiman warga Desa Bangle.

Tak hanya itu, salah satu diantara pelaku membuang 1 kantong plastik yang berisi narkoba jenis pil dobel L.”Salah satu pelaku membuang 1 kantong plastik yang berisi narkoba jenis pil dobel L,”terang Kasat Lantas Polres Kediri.

BACA JUGA :  Kasatlantas Polres Kota Kediri Lakukan Sidak, Untuk Mengecek Kesiapan Anggota

Usai membuang 1 kantong plastik yang berisi narkoba, kedua pelaku sempat diamankan. Namun saat akan dibawa ke Pos Ngadirejo kedua pelaku tersebut kembali kabur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait