Peusaba: Ada Baiknya Kesultanan Aceh Kembali Ditegakkan

TN. ACEH l — Ada baiknya kesultanan Aceh kembali ditegakkan. Hal itu diungkapkan Mawardi Usman, Ketua Peusaba -ketika melihat banyaknya peninggalan sejarah atau situs-situs yang rusak dan hilang, serta banyak tanah kesultanan dikapling-kapling oleh berbagai Pihak secara tidak jelas.

“Untuk menegakkan kembali Kesultanan Aceh Darussalam harus melibatkan pihak Internasional seperti diketahui 9 Raja di Malaysia dan 1 raja di Brunei Darussalam dan 1 Raja di Aceh Darussalam jadi 11 Raja Di Dunia Melayu. Pembentukan lembaga Kesultanan Aceh Darussalam harus melibatkan Raja-raja Melayu, Brunei Darussalam, Turki dan Mufti Mekkah, Inggris dan Uni Eropa dan Belanda yang memiliki dokumen tentang Aset Kesultanan sehingga mudah dipindahkan kembali ke Aceh Darussalam,” jelas Mawardi, rabu (8/8/19).

Lebih jauh Mawardi menjelaska setelah kesultanan terbentuk secara otomatis wilayah Kesultanan Aceh Darussalam dapat diambil kembali sehingga aset Kesultanan berupa tanah dan situs sejarah dapat dikelola dengan baik termasuk tanah wakaf yang sudah berpindah tangan dapat dikembalikan kepada yang berhak sesuai hukum Islam oleh Kesultanan Aceh Darussalam secara penuh.

“Hal ini akan mengurangi beban pemerintah dan juga akan menghilangkan konflik pengambilan dan mengklaim tanah sesuka hati di Aceh. Sebab selama ini jika diminta kepedulian terhadap situs dan tanah kesultanan pemerintah sama sekali tidak perduli karena banyak kesibukan. Dengan adanya lembaga kesultanan maka akan memudahkan dan membantu pemerintah dalam bekerja dan mengurangi beban pemerintah.

“Itu salah satu solusi dari Peusaba atau bisa juga tanah kesultanan yang belakangan ini disengketakan bisa dibuat menjadi kawasan dibawah naungan Wali Nanggroe jadi Wali Nanggroe bisa berdiam di Istana Meuligoe Darud Donya,” kata Mawardi lahi.

Untuk hal tersebut tentu memerlukan Qanun yang bisa membuat pembangunan kembali seperti Replika Istana Darud Donya dikawasan Istana Kesultanan Aceh Darussalam. Tentu juga program ini tetap harus melibatkan dunia Internasional. Juga langkah untuk menjadikan Aceh sebagai Icon Wisata Dunia. Tanah Aceh Milik Aceh.*** (PG)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com