Pilkada Depok, Sekda Tanggapi Santai Pernyataan Wakil Walikota

DEPOK, transnews.co.id|Menanggapi pernyataan Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok Senin (7/10/2019) yang mengingatkan Sekretaris Daerah (Sekda), Hardiono yang ingin maju mencalonkan diri dalam Pilkada Depok 2020 jangan meninggalkan tugas utamanya.

Hardiono menanggapi santai pernyataan tersebut. Menurutnya selama ini dirinya melakukan kegiatan pencalonan Pilkada memanfaatkan waktu di luar jam kerja, jadi tidak mengganggu kerja dan aktifitas di pemerintahan.

BACA JUGA :  Mulai 7 Agustus, Tarif Layanan Puskesmas di Kota Depok Naik Menjadi Rp.10.000

“Enggak ada masalah, tugas juga semua sudah diselesaikan,” kata Hardiono kepada transnews.co.id melalui pesan WhatsApp, Selasa pagi (8/10/2019).

Meski berniat maju dalam Pilkada, Hardiono menyatakan dirinya selalu bersikap profesional dalam bekerja.

“Selama ini saya selalu profesional, jadi, apanya yang numpuk? Kerjaan saya enggak ada masalah dan semua kerjaan terselesaikan dengan baik,” tandasnya Hardiono.

Sebelumnya, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna, mengingatkan Sekretaris Daerah, Hardiono, yang berencana maju dalam kontestasi Pilkada Kota Depok 2020.

BACA JUGA :  Masa Pensiun, Sekda Depok: Pengabdian Tiada Akhir

“Jangan sampai meninggalkan tugas beliau sebagai Sekda, mohon maaf, berkas banyak banget numpuk di meja saya,” kata Pradi kepada wartawan seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok

Pradi mengatakan, sebagai eksekutif yang tugasnya membantu Walikota Depok, Pradi berharap Hardiono tak mengesampingkan tugasnya sehingga tak membebani dirinya dengan tumpukan berkas.

“Karena bagaimanapun juga, ritme ini harus diselesaikan tepat waktu, saya sampai turun ke lapangan sementara Oktober harus selesai,” kata Pradi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait