Mulai 7 Agustus, Tarif Layanan Puskesmas di Kota Depok Naik Menjadi Rp.10.000

DEPOK, transnews.co.id || Tarif layanan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Depok naik. Kenaikan tersebut didasari oleh Peraturan Wali Kota nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, penyesuaian tarif pelayanan puskesmas di Depok tentunya dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

“Pasti, itu seiring sejalan dengan peningkatan pelayanan, seperti pengurangan pendaftaran antrean dan antrean ramah lansia yang membutuhkan perlakukan khusus, termasuk SDM juga pendaftaran online,” jelasnya.

Dirnya menjelaskan dalam penyesuaian tarif layanan kesehatan bagi pasien ada perbedaan harga bagi pasien yang berasal dari luar Kota Depok, yaitu sebesar Rp 20.000 untuk layanan pagi.

baca juga :   Diskarpus kota Depok Go Smart City

Sedangkan, layanan sore, layanan gawat darurat dan di hari Minggu atau libur dikenakan tarif sebesar Rp 30.000.

Sementara, bagi warga Kota Depok, tarif layanan rawat jalan pagi yang sebelumnya hanya sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 10.000.

Untuk layanan sore, layanan gawat darurat dan di hari Minggu atau libur dikenakan tarif sebesar Rp 15.000 untuk warga Depok.

“Kita bedakan, kita mengeluarkan ini memang untuk KTP warga Depok sehingga kita bedakan,” jelasnya.

“Kalau fasilitas semua sama, tapi tarif kita bedakan, kenaikan Rp 15.000 untuk warga Depok, dan Rp 30.000 yang bukan warga Depok,” tandas Idris.

baca juga :   Iblam School Of Law Tambah Fasilitas Area Multisport

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, adanya peraturan terbaru terkait penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus 2023, namun tanggal 7 Agustus 2023.

“Kita sepakat 1-6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat dan akan diberlakukan 7 Agustus,” terangnya.

Dirinya mengatakan sebelumnya tarif Puskesmas se-Kota Depok yakni Rp 2 ribu, dan paling rendah jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lainnya.

“Kami melakukan kajian, dan kami lakukan kaji banding dengan wilayah sekitar Depok antara lain Cirebon, Tangsel, Bogor, Bekasi, serta ada juga Puskesmas di wilayah perbatasan, yakni Jakarta Selatan. Hasilnya, tarif layanan kesehatan di Puskesmas Depok paling rendah yaitu Rp 2 ribu, paling rendah di antara kota/kab yang lain,” ucap Mary, dalam zoom yang dilakukan pada, Rabu (2/8).

baca juga :   Hermina Gelontorkan Dana 300 Juta Untuk Perbaikan RS

“Karena puskesmas sudah menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), sehingga perlu ada penetapan tarif, karena ketika puskesmas belum menjadi BLUD namanya retribusi,” pungkasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com