Menu

Otomatis

DAERAH

Pilpet Jepara 2026 Tanpa Uang Jaminan, Ketua DPRD: Demokrasi Desa Harus Jujur dan Bermartabat

Avatar photobadge-check

Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD Kabupaten Jepara mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak Tahun 2026 Perbesar

Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD Kabupaten Jepara mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak Tahun 2026

JEPARA, transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD Kabupaten Jepara mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak Tahun 2026 melalui kegiatan sosialisasi regulasi terbaru kepada para pemangku kepentingan.

Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah dihapuskannya ketentuan uang jaminan bagi bakal calon petinggi desa.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung OPD Bersama, Rabu (8/7/2026), menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Jepara Dr. H. Agus Sutisna, S.H., M.H., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara Dyar Susanto, serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Muh Ali sebagai narasumber.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menegaskan bahwa Pemilihan Petinggi merupakan momentum penting dalam menentukan arah pembangunan desa untuk delapan tahun mendatang.

Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD Kabupaten Jepara mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak Tahun 2026

Karena itu, seluruh tahapan pemilihan harus berjalan sesuai regulasi, transparan, serta mampu menghasilkan pemimpin desa yang memperoleh legitimasi penuh dari masyarakat.

“DPRD memiliki tanggung jawab memastikan Pilpet berlangsung berdasarkan aturan yang berlaku, didukung anggaran yang memadai, serta diawasi agar berjalan jujur, adil, transparan, dan demokratis. Tujuannya agar lahir pemimpin desa yang benar-benar dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Menurut Agus, DPRD juga telah menjalankan fungsi legislasi dengan mendorong penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam seluruh tahapan Pilpet.

Salah satu poin penting dalam regulasi baru adalah mekanisme pencalonan apabila hanya terdapat satu bakal calon yang memenuhi syarat setelah dua kali masa perpanjangan pendaftaran.

Dalam kondisi tersebut, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menetapkan calon tunggal melalui musyawarah mufakat sebelum tetap mengikuti pemungutan suara. Surat suara nantinya memuat satu foto calon dan satu kolom kosong sebagai pilihan masyarakat.

Selain itu, ketentuan mengenai uang jaminan bagi bakal calon petinggi resmi dihapus. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mencalonkan diri tanpa terbebani persyaratan finansial.

Meski demikian, setiap bakal calon tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta mengikuti seluruh tahapan pemilihan secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Muh Ali, menjelaskan bahwa seluruh tahapan Pilpet Tahun 2026 telah disusun berdasarkan regulasi nasional dan akan dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia pemilihan, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah kabupaten.

“Tahapan sudah kami susun secara rinci dan seluruh desa wajib melaksanakannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kami berharap seluruh panitia memahami regulasi baru agar penyelenggaraan Pilpet berlangsung tertib, profesional, dan minim sengketa,” katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Jepara, tahapan Pilpet dimulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan petinggi, pembentukan panitia pemilihan, penyusunan anggaran, serta tahapan pencalonan.

Selanjutnya dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), masa kampanye, masa tenang, hingga pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026. Adapun pelantikan petinggi terpilih direncanakan dilaksanakan pada 28 Desember 2026.

Di akhir kegiatan, Agus Sutisna mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas selama tahapan Pilpet berlangsung. Ia menegaskan pentingnya menolak praktik politik uang, penyebaran hoaks, serta berbagai tindakan yang dapat memecah persatuan masyarakat.

“Pilpet harus menjadi pesta demokrasi yang bermartabat. Semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, persatuan, dan mengutamakan kepentingan desa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Dengan demikian, akan lahir pemimpin desa yang amanah dan mampu membawa kemajuan bagi desa,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

UPER, PT KIMA, dan Unhas Berkolaborasi Dorong Transformasi Industri Hijau

22 Agu 2026 - 22:19 WIB

UPER, PT KIMA, dan Unhas Berkolaborasi Dorong Transformasi Industri Hijau

Dongkrak Kemampuan STEM Siswa, UPER Terapkan Project-Based Learning di SMAN 1 Depok

22 Agu 2026 - 22:13 WIB

Dongkrak Kemampuan STEM Siswa, UPER Terapkan Project-Based Learning di SMAN 1 Depok

KONI Sidoarjo Gelar Musorkablub 26 Agustus, 54 Cabor Siap Tentukan Ketua Definitif

22 Agu 2026 - 16:19 WIB

KONI Sidoarjo Gelar Musorkablub 26 Agustus, 54 Cabor Siap Tentukan Ketua Definitif

Gelar Rakor Bulanan, SWI Depok Matangkan Persiapan Musda dan HUT ke-9

21 Agu 2026 - 21:07 WIB

Gelar Rakor Bulanan, SWI Depok Matangkan Persiapan Musda dan HUT ke-9

Kemenhaj Surabaya Sosialisasikan Kebijakan dan Persiapan Haji 2027 kepada 2.700 Jamaah

20 Agu 2026 - 20:28 WIB

Kemenhaj Surabaya Sosialisasikan Kebijakan dan Persiapan Haji 2027 kepada 2.700 Jamaah

9 Pelajar Terjaring Razia Bolos di Warkop

20 Agu 2026 - 20:26 WIB

9 Pelajar Terjaring Razia Bolos di Warkop
Trending di DAERAH