Pj Sekda Depok Sebut Pengelolaan Keuangan Perangkat Daerah Ujung Tombak Perencanaan

by: DiM
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok

DEPOK, transnews.co.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, keberadaan bendahara penerima dan pengeluaran dalam penatausahaan pengelolaan keuangan pada Perangkat Daerah (PD) merupakan ujung tombak dalam perencanaan.

“Mereka harus serius dalam melakukan penatausahaan keuangan, karena mereka adalah ruhnya dalam pengelolaan keuangan. Sebagus apa pun perencanaannya, jika penatausahaannya amburadul, maka laporan pertanggungjawaban yang baik tidak akan bisa diwujudkan. Itu sudah pasti,” terangnya usai membuka Bimtek di The Margo Hotel, Rabu (18/06/2025).

Nina menjelaskan, kegiatan Bimtek yang digagas oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) ini merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki serta memperbarui metode pelaporan keuangan, agar pengelolaannya semakin akuntabel.

Bacaan Lainnya

“Setiap tahun kita mengadakan Bimtek penatausahaan, guna melihat apakah ada aturan baru dan hal lainnya. Tujuannya adalah untuk menjaga predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), agar bisa diraih selama 15 kali berturut-turut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Novarita Minta Selesaikan Pandemi Dengan Do'a

Ia menuturkan, dengan keberhasilan meraih opini WTP sebanyak 14 kali berturut-turut, tantangan ke depan tentu akan semakin kompleks. Evaluasi terhadap peningkatan pelayanan juga akan semakin komprehensif, sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok dituntut untuk terus memperbarui dan meningkatkan kompetensinya.

“Kami memberikan apresiasi terhadap perbaikan yang dilakukan BKD dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam penatausahaan keuangan daerah. Upaya untuk terus mengikuti perkembangan aturan pemerintah sebagai payung hukum sangat penting, guna meminimalisir potensi fraud yang dapat merugikan keuangan negara,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *