
Upen Supendi bertopi Kaur Umum sekaligus Sekretaris Bumdes Mandiri Desa Sukasari.(photo-Ysf)
Padahal sudah jelas dan terang benderang, staf desa dengan alasan apapun tidak boleh rangkap jabatan, sesuai dengan PP No. 43 tentang perangkat desa pasal 132.

“Pak Kades ini tidak mengerti atau pura pura tidak tahu aturan bahwa staf desa itu tidak boleh rangkap jabatan,”kata Warga Sukasari penuh tanya,saat dihubungi Minggu (4/10/2020).
Sementara Upen Supendi saat dikonfirmasi di rumahnya Selasa lalu (29/9/2020) tidak membantah dan mengakui dirinya rangkap jabatan menjadi Sekretaris Bumdes,namun sejak tahun 2018 posisi dirinya digantikan oleh Iwan anak Kades Sukasari,H.Sacim.
“Sejak tahun 2018 posisi saya sebagai Sekretaris Bumdes diganti oleh Iwan putra pak Kades, “jelas Upen sambil menghisap rokok.
Ditempat terpisah Kepala Desa Sukasari H.Sacim saat dikonfirmasi dirumahnya Kamis (1/10/2020) mengatakan dengan tegas dan jelas serta membenarkan bahwa Upen dikatakan berkali-kali adalah Sekretaris Bumdes dari Tahun 2015 sampai sekarang tahun 2020.
“Upen adalah Sekretaris Bumdes sejak tahun 2015 hingga sekarang tahun 2020,”kata Sacim.
Saat dikonfirmasi Kades Sukasari H. Sacim saat itu terlihat dan terkesan menghindari pertanyaan yang diperlukan untuk rilis pemberitaan sebagai realisasi keterbukaan informasi yang diperlukan untuk diketahui publik.
Dia hanya mengatakan “Nanti saat Riksus bulan depan jika ingin tahu soal Bumdes “ujarnya.
Hal yang wajar manakala masyarakat di wilayah desa Sukasari meragukan atas existensi Bumdes baik penggunaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran oleh karena hal tersebut banyak mengundang tanya,” ujar warga masyarakat.














