Polres Cimahi Berlakukan Ganjil Genap Kawasan Wisata Lembang

Lembang, Transnews.co.id – Satlantas Polres Cimahi bersama pemerintah setempat memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih menuju kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kasatlantas Polres Cimahi Ajun Komisaris Sudirianto mengatakan, aturan ganjil genap kendaraan dimulai pada Sabtu dan Minggu akhir pekan ini. Rekayasa lalin tersebut diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga sore hari di Simpang Beatrix Lembang.

“Hari ini, kita terapkan lagi rekayasa ganjil genap di Lembang tepatnya di Simpang Beatrix. Ini sebagai upaya preventif adanya lonjakan wisatawan yang berlibur ke Lembang. Seperti kita tahu, kasus Covid-19 sedang meningkat lagi,” kata Sudirianto, Sabtu (12/2/2022).

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Berlakukan Ganjil Genap di 3 Kawasan Wisata Ini

Kendaraan wisatawan yang terjaring operasi sistem ganjil genap bakal langsung diarahkan untuk memutar balik. Sedangkan, yang datang dari arah Bandung menuju Lembang bakal dibelokkan ke arah Jalan Kolonel Masturi.

Sementara yang datang dari arah Jalan Kolonel Masturi bakal diarahkan kembali ke arah Bandung.

Sudirianto mengingatkan agar wisatawan yang hendak berkunjung ke Lembang untuk mematuhi aturan mengingat Bandung Barat kembali menerapkan status PPKM level 3.

BACA JUGA :  Sebanyak 32 Ribu Kendaraan Wisatawan Tercatat Masuk ke Lembang Sejak Lebaran

“Segala aturan yang diterapkan selama PPKM level 3 harus dipatuhi, terutama protokol kesehatan,” tambahnya.

Selain di kawasan wisata Lembang, aturan ganjil genap juga diberlakukan di Kabupaten Bandung. Rekayasa lalin ini berlaku di dua ruas jalan yakni Gerbang Tol Soroja dan Cileunyi.

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfia mengatakan, waktu penerapan ganjil genap akan dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Sejak Jumat kemarin, dimulai pukul 16.00 WIB-18.00 WIB.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait