Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Polres Cimahi Berlakukan Ganjil Genap Kawasan Wisata Lembang

LOGOS TNbadge-check


					Polres Cimahi Berlakukan Ganjil Genap Kawasan Wisata Lembang Perbesar

Lembang, Transnews.co.id – Satlantas Polres Cimahi bersama pemerintah setempat memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih menuju kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kasatlantas Polres Cimahi Ajun Komisaris Sudirianto mengatakan, aturan ganjil genap kendaraan dimulai pada Sabtu dan Minggu akhir pekan ini. Rekayasa lalin tersebut diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga sore hari di Simpang Beatrix Lembang.

“Hari ini, kita terapkan lagi rekayasa ganjil genap di Lembang tepatnya di Simpang Beatrix. Ini sebagai upaya preventif adanya lonjakan wisatawan yang berlibur ke Lembang. Seperti kita tahu, kasus Covid-19 sedang meningkat lagi,” kata Sudirianto, Sabtu (12/2/2022).

Kendaraan wisatawan yang terjaring operasi sistem ganjil genap bakal langsung diarahkan untuk memutar balik. Sedangkan, yang datang dari arah Bandung menuju Lembang bakal dibelokkan ke arah Jalan Kolonel Masturi.

Sementara yang datang dari arah Jalan Kolonel Masturi bakal diarahkan kembali ke arah Bandung.

Sudirianto mengingatkan agar wisatawan yang hendak berkunjung ke Lembang untuk mematuhi aturan mengingat Bandung Barat kembali menerapkan status PPKM level 3.

“Segala aturan yang diterapkan selama PPKM level 3 harus dipatuhi, terutama protokol kesehatan,” tambahnya.

Selain di kawasan wisata Lembang, aturan ganjil genap juga diberlakukan di Kabupaten Bandung. Rekayasa lalin ini berlaku di dua ruas jalan yakni Gerbang Tol Soroja dan Cileunyi.

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfia mengatakan, waktu penerapan ganjil genap akan dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Sejak Jumat kemarin, dimulai pukul 16.00 WIB-18.00 WIB.

Sedangkan, pada Sabtu dan Minggu dilakukan pada pagi pukul 07.00 WIB-09.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB-18.00 WIB.

Lebih jauh Rislam menuturkan, ada sejumlah personel gabungan dari Polresta Bandung dan Dishub Kabupaten yang diturunkan untuk mengatur dan menjaga pelaksanaan ganjil genap.

“Di kita ada delapan, lalu ada teman-teman Dishub juga. Paling ada 10 orang, satu unit 10 orang,” terangnya.

Rislam mengatakan, pemberlakuan ganjil genap akan disesuaikan dengan situasi perkembangan arus lalu lintas di lapangan. “Lihat situasi perkembangan. Kalau misalnya sudah selesai PPKM level 3, nanti akan dievaluasi,” tandasnya.

Baca Lainnya

Polres Jember Laksanakan Gerakan Indonesia Asri Bersihkan Pantai Watu Ulo

9 Februari 2026 - 23:41

GWI Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

9 Februari 2026 - 23:39

Cegah Banjir, Pemkab Sidoarjo Kebut Normalisasi Sungai di Belakang PG Krembung

9 Februari 2026 - 23:33

Bupati Subandi Tegaskan Sinergi Pemkab–Perguruan Tinggi di Milad ke-37 Umsida

9 Februari 2026 - 23:31

News Trending DAERAH