Sebanyak 32 Ribu Kendaraan Wisatawan Tercatat Masuk ke Lembang Sejak Lebaran

Bandung, Transnews.co.id – Tercatat sebanyak 32 ribu kendaraan wisatawan dari arah Kota Bandung dan Cimahi memasuki kawasan objek wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Jumlah tersebut terhitung sejak Lebaran hingga H+1.

Kondisi itu menyebabkan kawasan objek wisata Lembang dipadati wisatawan dan arus lalu lintas pun mengalami kepadatan. Alhasil aparat kepolisian harus menerapkan sistem one way di Jalan Raya Lembang untuk menghindari kepadatan lebih parah.

“Berdasarkan pantauan kami, sejak hari H lebaran sampai malam (kemarin) diperkirakan ada 32 ribu kendaraan yang masuk ke Lembang,” sebut Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, Kamis (5/5/2022).

baca juga :   Mengintip Keindahan Alam Tersembunyi Dibalik Hutan Kecamatan Tualan Hulu

Khusus pada hari H lebaran, lanjutnya, jumlah kendaraan yang masuk ke kawasan objek wisata Lembang mencapai sekitar 17 ribu dan yang keluar sebanyak 15 ribu kendaraan. Itu menunjukkan ada wisatawan yang menginap di Lembang.

Antrean kendaraan itu sudah terlihat dari sejak Jalan Setiabudi Kota Bandung. Kendaraan yang menuju objek wisata Lembang didominasi roda empat dengan pelat nomer dari luar daerah. Walaupun ada juga yang dari Bandung Raya.

baca juga :   Tercatat 15 Ribu Kendaraan Wisatawan Mulai Tinggalkan Lembang

“Pada H+2 lebaran lalu ekor kendaraan sudah sampai di Eldorado Kota Bandung, sehingga kami harus menerapkan skema one way untuk mengurai kemacetan,” terangnya.

Upaya pengaturan arus lalu lintas tersebut, tambahnya, dilakukan karena terjadi peningkatan volume kendaraan sebanyak 25% jika dibandingkan dengan hari H lebaran. Bahkan peningkatan kendaraan diprediksi masih akan terjadi hingga akhir pekan ini karena masih masa libur panjang.

baca juga :   Kembangkan Kota Wisata, Mojokerto Kini Punya Mobil Shuttle Pen

“Ada peningkatan kendaraan sekitar 25 persen, sehingga kendaraan ke Lembang padat dan harus dilakukan skema one way,” tandasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com