Menu

Otomatis
Breaking News

DAERAH

Polres Jepara Grebek Judi Qiu-qiu di Bantrung Batealit, 6 pelaku di amankan

LOGOS TNbadge-check

Polres Jepara Grebek Judi Qiu-qiu di Bantrung Batealit, 6 pelaku di amankan Perbesar

Polres Jepara Grebek Judi Qiu-qiu di Bantrung Batealit, 6 pelaku di amankan

JEPARA, transnews.co.id – Polres Jepara berhasil menggerebek praktik perjudian kartu Qiu-Qiu di Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Penggerebekan yang berlangsung dilakukan di rumah milik Masroh, warga Dukuh Ngancar, RT 04/01, Desa Bantrung, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap enam (6) orang yang diduga sebagai pelaku perjudian. Mereka adalah L (35), E (45) yang merupakan perangkat desa Bantrung, A (40) penjaga SMK, M (44) pemilik rumah, A alias Corong (45), serta AR (44) warga Ngasem. Selain itu, dua warga lainnya, J (25) dan K (55), yang saat itu ada di tempat kejadian berada di lokasi dua (2) orang yang satu namanya JH anak pemilik rumah dan PK, KS hanya sebagai penonton di bawa ke Polres Jepara, namun di pulangkan karena tidak terbukti ikut terlibat dalam permainan judi tersebut.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 29 Januari 2025. Selain itu, polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/7/I/2025/Reskrim, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/9/I/2025/Reskrim, yang juga diterbitkan pada 29 Januari 2025.

Saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar, membenarkan adanya penggerebekan ini dan menyatakan bahwa penyidikan terhadap keenam pelaku akan terus berlanjut.

Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Kanit Reskrim Polres Jepara, IPDA Fatir, yang saat dihubungi via telepon menegaskan bahwa kasus perjudian ini akan segera diselesaikan.

“Penyidikan terhadap enam warga yang ditangkap akan dilakukan secepatnya. Setelah itu, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya, (30/1).

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi meresahkan warga sekitar.

Dengan adanya penggerebekan ini, Polres Jepara menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Progres Pembangunan SPAM Kabupaten Nganjuk Capai 15,32 Persen

11 Agu 2026 - 12:19 WIB

Progres Pembangunan SPAM Kabupaten Nganjuk Capai 15,32 Persen

Sidak Rusunawa Pucang, Wabup Mimik Soroti Kebersihan dan Fasilitas: Tiga Gedung Hanya Dijaga Dua Petugas

10 Agu 2026 - 20:33 WIB

Sidak Rusunawa Pucang, Wabup Mimik Soroti Kebersihan dan Fasilitas: Tiga Gedung Hanya Dijaga Dua Petugas

Di Balik Listrik yang Tetap Menyala, PLN Pastikan “Jantung” Sistem Proteksi Tetap Prima Jelang HUT Ke-81 RI

10 Agu 2026 - 13:10 WIB

Di Balik Listrik yang Tetap Menyala, PLN Pastikan “Jantung” Sistem Proteksi Tetap Prima Jelang HUT Ke-81 RI

Pemprov Jatim Siapkan Rp276 Miliar untuk TPG Guru, Khofifah Kejar Legalitas dari APBD

9 Agu 2026 - 22:18 WIB

Pemprov Jatim Siapkan Rp276 Miliar untuk TPG Guru, Khofifah Kejar Legalitas dari APBD
News Trending PENDIDIKAN