Polres Jepara Grebek Judi Qiu-qiu di Bantrung Batealit, 6 pelaku di amankan

Reporter: ARIES P
Editor: DM
Polres Jepara Grebek Judi Qiu-qiu di Bantrung Batealit, 6 pelaku di amankan
Polres Jepara Grebek Judi Qiu-qiu di Bantrung Batealit, 6 pelaku di amankan

JEPARA,transnews.co.id – Polres Jepara berhasil menggerebek praktik perjudian kartu Qiu-Qiu di Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Penggerebekan yang berlangsung dilakukan di rumah milik Masroh, warga Dukuh Ngancar, RT 04/01, Desa Bantrung, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap enam (6) orang yang diduga sebagai pelaku perjudian. Mereka adalah L (35), E (45) yang merupakan perangkat desa Bantrung, A (40) penjaga SMK, M (44) pemilik rumah, A alias Corong (45), serta AR (44) warga Ngasem. Selain itu, dua warga lainnya, J (25) dan K (55), yang saat itu ada di tempat kejadian berada di lokasi dua (2) orang yang satu namanya JH anak pemilik rumah dan PK, KS hanya sebagai penonton di bawa ke Polres Jepara, namun di pulangkan karena tidak terbukti ikut terlibat dalam permainan judi tersebut.

BACA JUGA :  Warga Bringin Cangkring Jepara Rayakan HUT RI 78 Dengan Jalan Sehat

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 29 Januari 2025. Selain itu, polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/7/I/2025/Reskrim, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/9/I/2025/Reskrim, yang juga diterbitkan pada 29 Januari 2025.

Saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar, membenarkan adanya penggerebekan ini dan menyatakan bahwa penyidikan terhadap keenam pelaku akan terus berlanjut.

BACA JUGA :  Guru Madrasah Ditembak dengan Airsoft Gun di Jepara

Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Kanit Reskrim Polres Jepara, IPDA Fatir, yang saat dihubungi via telepon menegaskan bahwa kasus perjudian ini akan segera diselesaikan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *