JEPARA,transnews.co.id – Polres Jepara berhasil menggerebek praktik perjudian kartu Qiu-Qiu di Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Penggerebekan yang berlangsung dilakukan di rumah milik Masroh, warga Dukuh Ngancar, RT 04/01, Desa Bantrung, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap enam (6) orang yang diduga sebagai pelaku perjudian. Mereka adalah L (35), E (45) yang merupakan perangkat desa Bantrung, A (40) penjaga SMK, M (44) pemilik rumah, A alias Corong (45), serta AR (44) warga Ngasem. Selain itu, dua warga lainnya, J (25) dan K (55), yang saat itu ada di tempat kejadian berada di lokasi dua (2) orang yang satu namanya JH anak pemilik rumah dan PK, KS hanya sebagai penonton di bawa ke Polres Jepara, namun di pulangkan karena tidak terbukti ikut terlibat dalam permainan judi tersebut.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 29 Januari 2025. Selain itu, polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/7/I/2025/Reskrim, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/9/I/2025/Reskrim, yang juga diterbitkan pada 29 Januari 2025.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar, membenarkan adanya penggerebekan ini dan menyatakan bahwa penyidikan terhadap keenam pelaku akan terus berlanjut.
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Kanit Reskrim Polres Jepara, IPDA Fatir, yang saat dihubungi via telepon menegaskan bahwa kasus perjudian ini akan segera diselesaikan.