Polres Pamekasan Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor

Reporter: HADI M
Editor: DM
Polres Pamekasan Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor
Polres Pamekasan Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor

PAMEKASAN,transnews.co.id – Pelaku pencuri sepeda motor resahkan warga Pamekasan diringkus Polisi.

Ada Tiga pelaku dan 2 sepeda motor yang kini telah diamankan petugas.

Ketiga pelaku inisial ID (23) warga Ds. Campor, Kec. Proppo, ZH (18) dan RY (37) warga Jl. Pintu Gerbang, Kel. Bugih.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalm konferensi pers yang didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan menjelaskan, bahwa ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Jatim Terima Aspirasi Pengungsi Internasional

Pelaku ID melakukan aksinya pada hari sabtu (20/7) sekitar 07.40 wib disebuah rumah warga Desa nyalabuh Daya Kec. Pamekasan.

Pelaku SR dan ID mengambil motor milik korban saat motor tersebut di parkir di halaman rumah pelapor.

Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan olah TKP serta di dapat beberapa rekaman CCTV di jalan saat pelaku melintas.

Dengan adanya petunjuk tersebut petugas melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku, yang mana pelaku ID ditangkap di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kab. Sampang.

BACA JUGA :  9 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan RJ

Lanjut Kasat Reskrim, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya inisial SR (DPO).

Adapun Barang bukti yang diamakan petugas BPKB sepeda motor merek Honda vario dan potongan rekaman CCTV yang menampilkan pelaku.

Sedangkan untuk pelaku inisial ZH dan RY melakukan aksinya pada hari selasa (1/10) sekitar pukul 13.24 wib di belakang kedai Ds. Larangan Badung, Kec. Palengaan.

BACA JUGA :  Kapolres Bersama Dandim Salurkan Bantuan untuk Warga Lumajang

Mendapatkan laporan dari masyarakat petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor pelaku ZH dan RY.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *