Polres Tulungagung Gelar Koferensi Pres, Ungkap 548 Kasus Kriminal, 149 Kasus Narkoba, 912 Kasus Laka Dan 3710 Pelanggaran Lalu Lintas di Tahun 2021

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat menjelaskan dalam Acara Konferensi Pers.

Tulungagung, Transnews.co.id – Konferensi Pers digelar di Halaman depan Mako Polres Tulungagung, Kamis 30/12/2021, acara dimulai pukul 09.00 WIB dimana dalam acara tersebut Didampingi Wakapolres Kompol Christopher Adhimara Lebang, SIK dan sejumlah Pejabat Utama, Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers atau kaleidoskop Polres Tulungagung periode tahun 2021.

Adapun yang dirilis oleh Kapolres Tulungagung dalam tahun 2021 diantaranya, 543 kasus kriminal, 140 kasus penyalahgunaan narkoba, 912 kasus Laka Lantas, pelanggaran lalu lintas, operasi yustisi dan giat terkait pengendalian covid 19.

Dalam sambutan saat konferensi pers Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menjelaskan, dari 543 kasus kriminal yang ditangani Satresmrim Polres Tulungagung ada 551 kasus yang diselesaikan.

“Ada surplus penyelesaian kasus dimana sebelumnya tidak ada laporan yang masuk ke Polres Tulungagung.

baca juga :   Klarifikasi Humas Polres Tulungagung Terkait Video Seseorang yang Beredar di Medsos Diduga Melakukan Pencurian HP

Untuk trend kriminalitas naik 7 % dari tahun 2020. Tapi dalam penyelesaian, kita 101 %. Dari penyelesaian kasus, rata-rata didominasi oleh kasus penipuan, curas, curat dan pengeroyokan dengan menangkap 140 tersangka,” kata Kapolres.

Untuk kasus narkoba, perwira dengan 2 melati dengan 2 melati di pundaknya tersebut mengatakan, terdapat penurunan dari tahun 2020. Dimana, di tahun 2020 berhasil mengungkap 159 kasus, sedangkan di tahun 2021 berhasil mengungkap 140 kasus.

“Di Kabupaten Tulungagung, trend penyalahgunaan narkoba terjadi penurunan sekitar 11 %. Hal tersebut terjadi karena, para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tulungagung sudah paham tentang sepak terjang anggota Satresnarkoba yang tidak kenal kompromi. Hal itu dibuktikan dengan 163 tersangka yang berhasil ditangkap, mayoritas merupakan seorang pengedar narkoba,” terang Handono.

Khusus di Satlantas Polres Tulungagung, AKBP Handono menerangkan, terjadi 912 kasus kecelakaan, dimana 94 kasus sudah P21. Dari kasus laka lantas, 105 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat dan 1.555 orang luka ringan.

baca juga :   Direktur RSUD dr Iskak Raih TOP CEO BUMD 2021 Tingkat Nasional

“Ada kenaikan sekitar 0,6% kasus kecelakaan. Dimana pada tahun 2020, terjadi kecelakaan 906 di Kabuoaten Tulungagung. Maka dari itu, Unit Laka Lantas Polres Tulungagung, selalu memberikan himbauan kepada masyarakat terkait safety riding,” lanjut Kapolres.

Selain itu Satlantas Polres Tulungagung berhasil menindak 3.710 pelanggar lalu lintas. Dimana hal tersebut, didominasi oleh kendaraan yang over dimensi dan over loading (Odol) dan elektronik tilang (ETLE).

“Sedangkan untuk mencegah terjadinya kesalah pahaman antar pengendara dan menjelang tahun baru, anggota Satlantas Polres Tulungagung menindak 289 kendaraan yang menggunakan knalpot brong (bising). Knalpot-knalpot ini, akan dimusnahkan,” ungkapnya.

baca juga :   Terlindas TransJakarta, Pengendara Motor Sport Tewas Ditempat

Dengan mengusung tema kemanusiaan, dimana hingga sampai saat ini, wabah covid 19 masih ada, Polres Tulungagung secara berkesinambungan memberikan bantuan kepada masyarakat berupa pembagian sembako.

“Kita selalu melakukan Analisa dan Evaluasi (Anev) penanganan Covid-19 bersama Forkopimda serta melaksanakan 3T (testing, tracing dan treatment) dan percepatan vaksinasi,” ungkap Kapolres Tulungagung.

“Sedangkan untuk menekan angka penyebaran covid 19, kita sudah melaksanakan 46.661 giat operasi yustisi yang bertujuan menertetibkan para pelanggar protokol kesehatan,” pungkas AKBP Handono (HUM RESTU/ Rudy Priyono)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com