Polresta Malang Kota Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Penculikan Anak 

by: HADI M
editor: DM
Polresta Malang Kota Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Penculikan Anak 
Polresta Malang Kota Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Penculikan Anak 

KOTA MALANG, transnews.co.id – Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil menangkap terduga pelaku penculikan anak balita.

Kurang dari Empat jam setelah laporan diterima, tersangka penculikan bocah berusia 4 tahun tersebut, berhasil ditangkap di Kota Batu.

Keberhasilan tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolresta AKBP Oskar Syamsuddin, Kasat Reskrim Kompol Mohammad Soleh, serta Budiono kakek korban, dan ACA (35) ibu korban.

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Nanang menjelaskan kronologi serta modus operandi pelaku, yang diketahui berinisial AEP (36) alias Andre, warga Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kejadian bermula pada Kamis pagi (22/5/05), sekitar pukul 10.30 WIB, ketika pelaku janjian dengan ACA, ibu korban ADM (4), untuk bertemu di sebuah outlet di Oro-Oro Dowo, Kota Malang.

BACA JUGA :  Krisdayanti Harap Kader KB Tetap Semangat Bekerja Demi Turunnya Prevalensi Stunting

“Jadi pelaku ini sudah mengenal ibu korban dan mengajak ketemuan untuk membahas bisnis, namun AEP tak kunjung datang ke lokasi yang disepakati,” kata Kombes Nanang, Kamis (22/5/2025).

Namun tanpa sepengetahuan ACA, pelaku justru menuju kediaman korban di kawasan Pesona Mutiara Tidar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Dengan mengendarai mobil Calya warna oranye bernopol B 1473 UJE, pelaku datang seorang diri dan langsung masuk ke rumah korban.

“Saat itu rumah ACA hanya dihuni oleh anak korban, seorang anak lain SB (9), dan seorang asisten rumah tangga (SAT).” terang Kombes Nanang.

Begitu SAT membukakan pintu, pelaku langsung menodongkan pisau dapur ke arahnya, lalu membawa kabur ADM tanpa perlawanan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *