Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 KG

Kapolresta Malang Kota saat menggelar konferensi pers hasil penangkapan jaringan pengedar narkoba dengan inisial MRD (24) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang Kamis beserta barang bukti Narkoba seberat 2,6 kg di halaman Polres Kota Malang (06/01/2022).

Malang, Transnews.co.id – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur terus dilakukan. Satresnarkoba Polresta Malang Kota kali ini berhasil meringkus MRD (24 th) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba.

Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba, Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi jalan Jl. Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang , anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto. S.E., S.I.K. melihat gelagat MRD yang mencurigakan, dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

BACA JUGA :  BNNP Jatim Musnahkan 3.289 Narkotika Jenis Sabu

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa , narkotika gol. I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram, ” Terang Kapolresta Malang Kota saat menggelar press release Kamis (06/01/2022).

Kapolresta menambahkan, bahwa tersangka M.R.D sebagai kurir & pengedar narkotika gol I jenis sabu dan ganja, yang mana Narkotika berupa sabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka M.R.D.

BACA JUGA :  Pemprov Jatim Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Kota Malang

“Awal mulanya tersangka M.R.D menerima Shabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram, dan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram, dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait