Polresta Sidoarjo, Amankan Pengedar Beserta Narkoba Dari Cina 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat memberikan keterangan pers penangkapan pengedar narkoba, Senin (27/3/2023).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat memberikan keterangan pers penangkapan pengedar narkoba, Senin (27/3/2023).

SIDOARJO, transnews.co.id — Bea dan Cukai Bandara Juanda bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari China yang akan siap edar, Sabtu (18/03/23) pukul 13.05, bertepatan di teras rumah Jl. Cijerah 2 Gg. Nusa Indah 4 No.48 Kel. Melong Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa pihaknya mendapat informasi dari pihak Bea Cukai TMP Juanda Sidoarjo tentang adanya paket dari ekspedisi Fedex diduga berisi narkotika jenis sabu.

Setelah ditindaklanjuti, dan diketahui siapa penerima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dilakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat penerima atas nama BTA Als DIPA, laki-laki (32 th) asal Cimahi Jawa Barat, ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media Senin (27/03/2023).

baca juga :   Sosialisasi Bahaya Narkoba, Polres Jember Sasar Pondok Pesantren

Tersangka BTA menerima kiriman barang dari luar negeri yaitu China, selanjutnya barang tersebut setelah diterima diletakan di suatu tempat susuai instruksi yang sudah di pesan, sesuai permintaan bosnya diatasnya dan tersangka juga mendapat imbalan 2 juta dalam setiap satu pengiriman.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu buah paket barang kiriman dari ekspedisi Fedex didalamnya terdapat bungkus plastik isi kristal putih seberat 1.001 gram diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah HP OPPO A53 warna biru dengan simcard No. 085703416665, satu lembar bukti tanda terima paket nomor resi 77139561987366.

baca juga :   Bupati Memberikan Penghargaan Satreskoba Polres Jember atas Prestasinya

Barang bukti lainnya, yakni satu buah wadah kacamata berisi empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat brutto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram , satu buah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan tiga pak plastik klip kosong, satu bungkus rokok Magnum berisi 3 (tiga) linting tembakau sintetis masing-masing berat brutto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dikenakan acaman hukuman pasal 113 ayat 2 pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paing singkat 5 yahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 Miliar ditambah sepertiga.

baca juga :   Dahlan Iskan Jadi Instruktur Olahraga Sabtu Ceria di Mapolresta Sidoarjo

Pasal 114 ayat 2 pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum 10 Miliar ditambah sepertiga, pungkasnya. (Hadi Martono)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com