Menu ✖

Otomatis

DAERAH

Polresta Sidoarjo, Amankan Pengedar Beserta Narkoba Dari Cina 

LOGOS TNbadge-check

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat memberikan keterangan pers penangkapan pengedar narkoba, Senin (27/3/2023). Perbesar

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat memberikan keterangan pers penangkapan pengedar narkoba, Senin (27/3/2023).

SIDOARJO, transnews.co.id — Bea dan Cukai Bandara Juanda bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari China yang akan siap edar, Sabtu (18/03/23) pukul 13.05, bertepatan di teras rumah Jl. Cijerah 2 Gg. Nusa Indah 4 No.48 Kel. Melong Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa pihaknya mendapat informasi dari pihak Bea Cukai TMP Juanda Sidoarjo tentang adanya paket dari ekspedisi Fedex diduga berisi narkotika jenis sabu.

Setelah ditindaklanjuti, dan diketahui siapa penerima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dilakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat penerima atas nama BTA Als DIPA, laki-laki (32 th) asal Cimahi Jawa Barat, ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media Senin (27/03/2023).

Tersangka BTA menerima kiriman barang dari luar negeri yaitu China, selanjutnya barang tersebut setelah diterima diletakan di suatu tempat susuai instruksi yang sudah di pesan, sesuai permintaan bosnya diatasnya dan tersangka juga mendapat imbalan 2 juta dalam setiap satu pengiriman.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu buah paket barang kiriman dari ekspedisi Fedex didalamnya terdapat bungkus plastik isi kristal putih seberat 1.001 gram diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah HP OPPO A53 warna biru dengan simcard No. 085703416665, satu lembar bukti tanda terima paket nomor resi 77139561987366.

Barang bukti lainnya, yakni satu buah wadah kacamata berisi empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat brutto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram , satu buah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan tiga pak plastik klip kosong, satu bungkus rokok Magnum berisi 3 (tiga) linting tembakau sintetis masing-masing berat brutto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dikenakan acaman hukuman pasal 113 ayat 2 pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paing singkat 5 yahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 Miliar ditambah sepertiga.

Pasal 114 ayat 2 pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum 10 Miliar ditambah sepertiga, pungkasnya. (Hadi Martono)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tak Hanya Andal, PLN UIT JBB Juga Peduli Lingkungan melalui Pengelolaan Limbah B3

25 Sep 2026 - 12:43 WIB

Tak Hanya Andal, PLN UIT JBB Juga Peduli Lingkungan melalui Pengelolaan Limbah B3

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

24 Sep 2026 - 21:13 WIB

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

24 Sep 2026 - 21:11 WIB

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

Riset ZIF-8 Antarkan Mahasiswa Teknik Kimia UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

23 Sep 2026 - 16:58 WIB

Riset ZIF-8 Antarkan Mahasiswa Teknik Kimia UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

23 Sep 2026 - 11:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

21 Sep 2026 - 19:10 WIB

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial
Trending di DAERAH