Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Berhasil Ungkap Pencurian dengan Pemberatan

Salah satu dari dua tersangka pencuri sepeda motor Honda Vario 150 CC nopol L 2382 WH milik korban AR (57) Jln. Betro baru Utara V/23 Surabaya.

Surabaya, Transnews.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil ungkap curanmor satu unit sepeda motor Honda Vario CC 150 warna hitam dengan nopol L 2381 WH beberapa waktu yang lalu.

Sebagaimana disampaikan Subbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Akhyar pada Transnews, Minggu (13/2/2022), bahwa kronologi kejadiannya, pada hari Jum’at tanggal 28 Januari 2022 lalu, sekitar jam 17.30 WIB didepan rumah jalan Betro baru Utara V/23 Surabaya, saat hujan turun sedang terparkir sepeda motor Honda Vario 150 CC milik korban AR (57) yang sedang istirahat di dalam rumah.

Pada waktu bersamaan ada 2 orang yang kebetulan melintas didepan sepeda motor yang sedang diparkir didepan rumah, dengan kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor tersebut.Tersangka langsung balik arah, dan dilihat situasi sedang sepi, pelaku langsung mengambil motor tersebut.

baca juga :   Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Mesin ATM di Bogor

Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP dan pemeriksaan pada saksi – saksi di sekitar lokasi kejadian perkara, akhirnya kedua pelaku curanmor tersebut,dapat di identifikasi.

Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AKP Zainul Abidin,SH dan Panit I Reskrim IPDA Didik Supriyanto pada hari Kamis (10/2/2022) sekitar jam 21.30 WIB di depan Gelora Tambaksari Surabaya, berhasil menangkap dan mengamankan 1 orang tersangka berinisial MR (20) jalan Krembangan Surabaya.

baca juga :   Polda NTB Ringkus Komplotan Pencuri di Sirkuit Mandalika Saat WSBK

Selanjutnya, dari tersangka tersebut di interogasi dan dikembangkan.Tidak butuh waktu lama, beberapa jam kemudian pelaku ke 2 dengan berinisial RW (19) asal Jalan Krembangan Masigit Surabaya bisa di ringkus.

Barang bukti yang berhasil diselamatkan petugas adalah 2 unit pelek dan ban sepeda motor, dan 1 potong kain kaos lengan pendek warna putih merek 3 second milik tersangka.

baca juga :   Kepergok Saat Beraksi, Pelaku Curanmor Langsung Diamankan Polsek Kaliwates

Diduga, motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut, dikarenakan pelaku kepepet butuh uang

Sedangkan, pasal yang dikenakan pada tersangka tersebut, adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal ,9 tahun penjara.(hd).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com