Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Potensi Nilai Ekonomi Sampah Bisa Memberikan Kesejahteraan Masyarakat

LOGOS TNbadge-check


					Potensi Nilai Ekonomi Sampah Bisa Memberikan Kesejahteraan Masyarakat Perbesar

DEPOK, transnews.co.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menggelar Forum Rencana Kerja Tahun 2024 yang bertempat di gedung Wisma Hijau Cimanggis Kota Depok ,Kamis (16/2/2023) dengan tema, “Tuntas Kelola Sampah Untuk Kesejahteraan Masyarakat.”

Sekretaris dinas DLHK Kota Depok, H.Ridwan berharap, Pengelolaan Sampah perlu adanya dukungan dan Partisipasi dari Masyarakat.

Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) diperingati setiap tanggal 21 Februari sebagai konstelasi perjalanan panjang sistem pengelolaan sampah di Indonesia.

Tahun 2023 menjelang 2025 diharapkan, sudah siap untuk menuntaskan persoalan sampah dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dengan potensi nilai ekonomi yang dimiliki oleh sampah.

Sekdis DLHK, H.Ridwan mengatakan, berapa pun anggaran yang digelontorkan Pemerintah untuk pengolahan sampah, tanpa partisipasi masyarakat akan banyak hambatan dan kendala.Masalah pengolahan sampah sebaiknya dimulai dari masyarakat.

Ridwan juga menghimbau kepada masyarakat untuk memilah sampah, mengolah sampah sehingga sampah-sampah tersebut tidak terlalu menumpuk di TPA.

Terkait taman yang telah di bangun,Ridwan berharap, sebaiknya ketika sudah dibangun oleh Pemerintah, masyarakat juga harus ikut memelihara.

Sementara itu, perwakilan dari Kementrian LHK Agnes Swastika Gusthi.M.Si mengatakan,pihaknya menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk turut dalam pengawasan penggunaan styrofoam (kemasan makanan sekali pakai) yang telah dilarang. Pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada para produsen makanan dan minuman untuk menggunakan kemasan yang dapat di daur ulang.

Agnes Swastika Gusthi. M. Si menambahkan, bahws fokus kepada pelaku usaha, implementasi Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 terkait ritel makanan dan minuman, hotel dan restoran karena mereka mempunyai kewajiban untuk ikut dalam pengolahan sampah. (YN)

Baca Lainnya

Revolusi Museum Sangiran: Dr. Sudibyo “Hidupkan” Fosil Lewat Teknologi Imersif dan Bit Arrangement

7 Maret 2026 - 03:28

Keren, Shila at Sawangan Sukses Gelar Depok Night Run Ramadhan 2026

6 Maret 2026 - 23:39

Takjil On The Road: Srikandi UIT JBB Berbagi Berkah di Ramadan 1447 H

6 Maret 2026 - 21:33

Sosialisasi PPL, PLN UIT JBB Tekankan Aspek K3 dan Keselamatan Warga di Sekitar Jalur Transmisi

5 Maret 2026 - 22:39

News Trending EKBIS