Jakarta, transnews.co.id | Pengurus dan anggota organisasi advokat Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) dalam waktu dekat akan menggelar Musyawarah Besar (Mubes) pertama di Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Mubes yang bakal dilaksanakan pada 29 November sampai dengan 2 Desember 2020 mendatang, sebelumnya sempat direncanakan awal tahun namun tertunda karena adanya pandemi Covid-19.
Ketua Umum (Ketum) PPHI Tengku Murphi Nushmir mengatakan, dasar Mubes PPHI merupakan tuntutan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) konstitusi PPHI, dengan dasar pelaksanaan dan tujuan memilih kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPHI.
“Dalam Mubes akan dilakukan koreksi, pembahasan dan penyempurnaan ADRT PPHI dengan melakukan perubahan dan menangkap perkembangan perubahan masyarakat secara dinamis,” ujar Murphi, di Jakarta, Senin (17/8).
Tujuan digelar Mubes, sambungnya, agar marwah keberadaan PPHI ditengah-tengah masyarakat bisa berperan lebih kontekstual mengikuti perkembangan hukum di masyarakat.
“Oleh sebab itu dalam Mubes akan dibahas pelaksanaan program-program dan kebijakan nasional DPP PPHI supaya mampu bersinergi terhadap semua pihak baik vertikal maupun horisontal,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PPHI belum sepenuhnya terwakili, baik di tingkat provinsi, maupun tingkat kota dan kabupaten di seluruh tanah air.
“Oleh karena itu agar PPHI setidaknya memiliki sekurang-kurangnya 50 persen, baik di tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Harapannya dapat terwakili dari terselenggaranya acara Mubes nanti,” terangnya.