PPKM Level 3 Diberlakukan, Ditlantas PMJ Tetap Terapkan Ganjil Genap di 13 Kawasan

Jakarta, Transnews.co.id – Polda Metro Jaya menyatakan masih terus memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalanan di DKI Jakarta, meski status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah ditingkatkan menjadi Level 3.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum melakukan evaluasi pada kebijakan ganjil genap ini.

Sebelumnya, pemerintah pusat baru saja mengumumkan hari ini bahwa wilayah Jabodetabek bersama Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali akan menerapkan PPKM level 3 guna mengendalikan Covid-19.

baca juga :   Polda Metro Jaya Catat 163 Kecelakaan Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

“Tunggu Inmendagri seperti apa. Kan hari ini baru diumumkan levelnya. Tapi inmendagrinya seperti apa terkait yang kritikal dan esensial kemudian tentang aturan berapa yang WFO, berapa yang WFH, nanti kita tunggu itu,” kata Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Secara umum, jika Jakarta menerapkan PPKM level 3 jumlah pekerja yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25 persen untuk sektor non esensial maupun non kritikal. Dengan jumlah tersebut, otomatis kemacetan lalulintas di Ibukota serta jumlah pengguna kendaraan umum juga akan berkurang.

baca juga :   Tindaklanjuti Inmendagri Tentang PPKM, Ditsamapta Polda Jatim Laksanakan Giat Patroli KRYD

Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan bahwa sampai saat ini, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, diketahui sudah ada penurunan jumlah penumpang angkutan umum. Sementara di sisi lain, untuk patroli penegakkan protokol kesehatan masih akan terus dilakukan.

“Kalau itu penegakan prokes, penegakan bagi-bagi masker akan kita galakkan termasuk vaksinasi booster dan pembatasan mobilitas nanti akan kita lihat tergantung nanti dari inmendagrinya seperti apa,” pungkasnya.

Berikut 13 titik di DKI Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

baca juga :   Berlakukan PPKM Level 4, Kabupaten Sleman Fokus Percepatan Vaksinasi

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT. Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI. Panjaitan

13. Jalan S. Parman

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com