Riau Serap Rp850 Miliar Dana BPDPKS untuk Replanting Sawit Masyarakat

Pekanbaru, Transnews.co.id – Dinas Perkebunan Provinsi Riau mencatat dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sudah Rp850 miliar dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS untuk replanting sawit masyarakat di Riau.

Salah satu program yang paling diminati adalah Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Program ini telah berjalan sejak 2017 lalu. Selama lima tahun, hingga 2021, BPDPKS sudah menyalurkan duit sebesar Rp6,59 triliun untuk meremajakan 242.537 hektar sawit rakyat.

“Sedangkan khusus di Provinsi Riau, capaian program PSR selama lima tahun berjalan sudah mencapai 31.319 hektar atau sekitar 12,9 persen dari capaian nasional. Adapun dana tersalur sekitar Rp 850 miliar. Dengan melibatkan 11 kelembagaan petani yang terdiri dari 12.894 pekebun,” kata Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Riau Vera Virgianti, Senin (7/3/2022).

BACA JUGA :  Sawit dan Migas Masih Jadi Andalan Topang Pertumbuhan Ekonomi Riau di 2022

Dirincikan, Kabupaten Pelalawan menjadi daerah dengan capaian PSR tertinggi, yakni 6.669 hektar dan menyerap dana BPDPKS sebesar Rp187 miliar dan melibatkan 2.776 pekebun.

Kemudian Kabupeten Kampar, yakni seluas 6.374 hektar, dengan menyerap dana Rp 168 miliar dan melibatkan 1.997 pekebun. Di Kuantan Singingi seluas 6.019 hektar, menyerap dana BPDPKS sebesar Rp106 miliar dan melibatkan 2.516 pekebun.

Kemudian Rokan Hulu, capaian PSR seluas 4.249 hektar, dengan menyerap dana Rp107 miliar dan melibatkan 1.722 pekebun. Di Kabupaten Siak, capaian PSR seluas 3.701 hektar, menyerap dana Rp101 miliar dan melibatkan 1.520 pekebun,” paparnya.

BACA JUGA :  Pekanbaru Kembali Masuk Zona Oranye Sebaran Covid-19

Selanjutnya Kabupaten Indragiri Hulu, capaian PSR-nya tercatat seluas 2.295 hektar, dengan menyerap dana Rp68 miliar dan melibatkan 952 pekebun. Rokan Hilir dengan capaian PSR 1.199 hektar, dengan menyerap dana Rp31 miliar dan melibatkan 516 pekebun.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait