DAERAH  

Pemprov Riau Dorong Petani Sawit Segera Bermitra

Pekanbaru, Transnews.co.id – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau mendorong agar petani kelapa sawit di Riau untuk segera bermitra dengan perusahaan.

Langkah ini dianggap paling efektif agar petani tidak merasakan dampak yang dalam, akibat turunnya harga TBS kelapa sawit, imbas dari larangan ekspor CPO oleh Presiden RI Joko Widodo.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Riau Defris Hatmaja menjelaskan, sejak awal Riau sudah memikirkan solusi atas kemungkinan yang akan terjadi akibat persoalan ini.

Dia menyebutkan masalah itu dapat ditangani dengan hadirnya regulasi Permentan 01/2018 dan Provinsi Riau telah mengatur itu melalui Peraturan Gubernur Riau nomor 77/2020 tentang Tata Niaga TBS kelapa sawit.

baca juga :   Riau Serap Rp850 Miliar Dana BPDPKS untuk Replanting Sawit Masyarakat

Defris menyebut, kecemasan atas keluarnya kebijakan moratorium ekspor CPO, diperkirakn akan terjadi over supply atau bahan baku melimpah. Sehingga akan berakibat pada jatuhnya harga TBS kelapa sawit.

“Terhadap anjloknya harga TBS produksi pekebun karena tidak laku dijual ke pabrik kelapa sawit, sehingga menjadi busuk dan menimbulkan kerugian bagi petani, mungkin saja akan terjadi pada pekebun mandiri (swadaya) yang belum mau untuk berkelompok/berlembaga,” ujarnya, Senin (25/4/2022)

Adapun substansi dan solusi dari kedua regulasi tersebut adalah melalui fasilitasi kemitraan antara kelembagaan tani dengan pabrik kelapa sawit, rukun wajibnya harus tergabung dalam kelompok tani/mempunyai kelembagaan tani.

baca juga :   Pemprov Riau Terus Dukung Kemajuan Industri Fesyen

“Artinya, dengan kemitraan yang dibangun tersebut akan memberi kepastian pasar bagi petani/kelembagaan tani dalam menjual buah TBS mereka,” ujarnya.

Kemudian bagi pihak PKS akan memberikan kepastian pasokan bahan baku TBS sesuai dengan kapasitas terpasang di pabrik mereka khususnya PKS Non Kebun yang diikat dalam sebuah perjanjian kerja sama (MoU/SPK) yang difasilitasi oleh dinas yang membidangi perkebunan.

Pihaknya mengimbau petani sawit di Riau untuk mau dan segera berlembaga atau berkelompok, seperti KUD, Kelompok Tani, Gapoktan, agar bisa dilakukan kemitraan dgn PKS terdekat di areal kebunnya.

baca juga :   Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Empat Kontraktor Masuk Daftar Hitam DPUPR Riau

Hal itu, diklaimnya, juga agar petani terlindungi dan mendapatkan harga yang berkeadilan serta tidak akan berdampak seperti yang dikhawatirkan pekebun non mitra karena kebijakan moratorium tersebut.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com