Ribuan Pelanggar Lalin Terekam Mobil INCAR Satlantas Trenggalek

Trenggalek, Transnews.co.id – Selama kurun waktu satu bulan, Mobil “Integrated Node Capture Attitude Record” (INCAR) Polres Trenggalek, Jawa Timur, merekam dan mengidentifikasi lebih lima ribu pelanggar lalu lintas.

“Jumlah pelanggaran ini yang terekam di perangkat ETLE (electronic traffic law enforcement) maupun melalui mobil INCAR,” kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Anita Meisa Saputra.

Disebutkan, pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi itu tersebar di berbagai wilayah Trenggalek. Tidak hanya di seputar kota, namun juga di pelosok kecamatan karena mobil INCAR yang dilengkapi kamera CCTV terus bergerak setiap harinya dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.

baca juga :   Wagub Jatim Emil Dardak, Tinjau Perumahan Inklusif Disabilitas Trenggalek

Tidak jarang mobil INCAR tersebut juga bergerak memantau ketertiban lalu lintas di desa-desa.

“Patroli kami lakukan setiap hari kurang lebih 4-5 jam. Pelaksanaannya kami dapat dengan cara tangkap layar pada rekaman CCTV yang telah diprogram,” katanya.

Setiap hari, rata-rata teridentifikasi 100-150 pelanggaran yang terekam kamera CCTV mobil INCAR. Jenis pelanggaran rata-rata tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu dan kendaraan tidak sesuai spektek.

“Misal tidak ada pelat nomor, spion dan lain sebagainya,” katanya.

baca juga :   Tertibkan Izin, Bupati Trenggalek Sidak Tambang Batu

Sejauh ini, petugas telah mengirimkan surat bukti pelanggaran lalu lintas kepada kisaran 600 pelanggar melalui kantor pos.

Menurut dia, separuh dari surat yang dikirim setelah konfirmasi pelanggaran itu telah membayar denda tilang sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk yang lainnya masih dalam proses.

“Kemudian bagaimana untuk pelanggaran saat ini tapi tidak dikirimi surat tilang. Itu nantinya mereka akan membayar denda tilang saat mereka membayar pajak,” katanya.

Dia menambahkan, terdapat beberapa mekanisme konfirmasi pelanggaran pelanggar yang direkam secara otomatis oleh sistem di mobil tersebut.

baca juga :   Sat Lantas Polres Kediri Lengkapi Kendaraan Dinas dengan Teknologi INCAR

Konfirmasi itu untuk memverifikasi data pelanggar beserta jenis pelanggarannya untuk proses lebih lanjut.

Sementara untuk pembayaran denda tilang, pelanggar bisa langsung mendatangi bagian tilang Polres Trenggalek ataupun lewat aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com