Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Ribuan Pelanggar Lalin Terekam Mobil INCAR Satlantas Trenggalek

LOGOS TNbadge-check


					Ribuan Pelanggar Lalin Terekam Mobil INCAR Satlantas Trenggalek Perbesar

Trenggalek, Transnews.co.id – Selama kurun waktu satu bulan, Mobil “Integrated Node Capture Attitude Record” (INCAR) Polres Trenggalek, Jawa Timur, merekam dan mengidentifikasi lebih lima ribu pelanggar lalu lintas.

“Jumlah pelanggaran ini yang terekam di perangkat ETLE (electronic traffic law enforcement) maupun melalui mobil INCAR,” kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Anita Meisa Saputra.

Disebutkan, pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi itu tersebar di berbagai wilayah Trenggalek. Tidak hanya di seputar kota, namun juga di pelosok kecamatan karena mobil INCAR yang dilengkapi kamera CCTV terus bergerak setiap harinya dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.

Tidak jarang mobil INCAR tersebut juga bergerak memantau ketertiban lalu lintas di desa-desa.

“Patroli kami lakukan setiap hari kurang lebih 4-5 jam. Pelaksanaannya kami dapat dengan cara tangkap layar pada rekaman CCTV yang telah diprogram,” katanya.

Setiap hari, rata-rata teridentifikasi 100-150 pelanggaran yang terekam kamera CCTV mobil INCAR. Jenis pelanggaran rata-rata tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu dan kendaraan tidak sesuai spektek.

“Misal tidak ada pelat nomor, spion dan lain sebagainya,” katanya.

Sejauh ini, petugas telah mengirimkan surat bukti pelanggaran lalu lintas kepada kisaran 600 pelanggar melalui kantor pos.

Menurut dia, separuh dari surat yang dikirim setelah konfirmasi pelanggaran itu telah membayar denda tilang sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk yang lainnya masih dalam proses.

“Kemudian bagaimana untuk pelanggaran saat ini tapi tidak dikirimi surat tilang. Itu nantinya mereka akan membayar denda tilang saat mereka membayar pajak,” katanya.

Dia menambahkan, terdapat beberapa mekanisme konfirmasi pelanggaran pelanggar yang direkam secara otomatis oleh sistem di mobil tersebut.

Konfirmasi itu untuk memverifikasi data pelanggar beserta jenis pelanggarannya untuk proses lebih lanjut.

Sementara untuk pembayaran denda tilang, pelanggar bisa langsung mendatangi bagian tilang Polres Trenggalek ataupun lewat aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP).

Baca Lainnya

Mahasiswa UPER Raih Juara 3 Nasional Lewat Kampanye “Jejak Kota”

13 Mei 2026 - 21:03

BEM Pesantren Gelar Ruqyah Kebangsaan di Komunitas Utan Kayu: Serukan Persatuan dan Jaga Stabilitas NKRI

13 Mei 2026 - 20:05

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

13 Mei 2026 - 19:06

Pemkab Sidoarjo Gelar Deklarasi Damai Pilkades 2026, 230 Cakades Siap Jaga Kondusivitas

13 Mei 2026 - 19:00

News Trending DAERAH