Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

TNI/POLRI

Satlantas Polres Pasbar Gelar Patroli KRYD di Jalan Protokol

LOGOS TNbadge-check


					Satlantas Polres Pasbar Gelar Patroli KRYD di Jalan Protokol Perbesar

Pasaman Barat, Transnews.co.id – Satgas Kamseltibcarlantas Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (16/4/2022).

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.IK., MM melalui Kasat Lantas AKP Yuliadi, SH mengatakan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Satgas Kamseltibcarlantas bertujuan untuk terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

Satgas Kamseltibcarlantas melakukan patroli dibeberapa titik tempat keramaian yaitu di depan kantor Bupati, depan kantor Kejaksaan Negeri dan sepanjang Jalur 32 Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

“Patroli Preventif dilakukan untuk pengaturan lalu lintas serta Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas dan antisipasi aksi kebut-kebutan dan balap liar di sepanjang jalur ptotokol 32 Nagari Lingkuang Aua,” ujarnya, Minggu dini hari (17/4/2022).

Yuliadi menambahkan, dari hasil kegiatan tersebut, Satgas Kamseltibcarlantas berhasil melakukan penindakan berupa tilang terhadap 23 unit sepeda motor atas pelangaran tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK.

“Sebanyak 23 unit sepeda motor kita lakukan penindakan karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan berupa SIM dan STNK, dan juga komponen kendaraan yang tidak sesuai spektek sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Jo 77 (1), Pasal 288 (2) Jo 106 (5.b) dan Pasal 285 (2) Jo106 (3) Jo 48 (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ),” tandasnya.

Baca Lainnya

Kades Pugeran Desak Polisi Segera Tetapkan Status Hukum pada Bondet

23 Juni 2026 - 18:39

Tak Berizin dan Bahayakan Warga, Satpol PP Depok Bongkar Tiang Reklame di Kawasan GDC – Citayam

12 Juni 2026 - 14:03

Sulap Sawah Dilindungi Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditangkap Polisi

10 Juni 2026 - 21:17

Polsek Ambulu dan Resmob Polres Jember Bongkar Lagi Arena Judi Sabung Ayam

7 Juni 2026 - 01:32

News Trending DAERAH