Satlantas Polres Pesisir Selatan Tindak 48 Kendaraan ODOL

Pesisir Selatan, Transnews.co.id – Satlantas Polres Pesisir Selatan menindak 48 kendaraan yang kedapatan membawa barang kategori Over Load atau over kapasitas di sepanjang wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Upaya penindakan ini dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan dan kemacetan. Pasalnya, kendaraan yang over kapasitas ini merupakan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo melalui Kasat lantas Polres Pessel Iptu IPTU Riwal Maulidinata menuturkan pihaknya tengah gencar untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang Over Kapasitas di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. Kegiatan ini juga melibatkan Dinas Perhubungan yang juga memiliki Tupoksi dan tanggung jawab dalam lalu lintas.

baca juga :   Satlantas Polresta Jambi Tilang 3 Truk Batubara Kelebihan Tonase

“Saat ini kami tindak 48 kendaraan yang Over Kapasitas. Ini merupakan bagian dari sosialisasi dan pengawasan kepada pengendara. Agar kedepan bisa lebih memperhatikan kelayakan membawa muatan dalam berkendara,” ucapnya, Rabu (2/2/2022).

Selain itu, kendaraan yang kedapatan Over load juga dilakukan pengecekan oleh Dinas Perhubungan. Agar saat melaju, kendaraan dalam kondisi prima.

baca juga :   Pemasangan Portal di Jembatan Terusan Bojonegoro - Tuban

“Juga dilakukan pengechekan kelayakan kendaraan oleh Dishub. Apakah layak jalan atau tidak. Seperti rem, ban dan komponen lainnya. Jika tidak bisa membahayakan pengendara lain juga,” tambahnya.

Pengawasan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pesisir Selatan ini digencarkan agar kecelakaan yang bisa menimbulkan kerusakan dan korban jiwa bisa diminimalisir. Hal ini berkaca dari kecelakaan lalu lintas di persimpangan lampu merah di Kota Pontianak pada Januari 2022 silam. Kecelakaan ini bermula dari muatan yang over load dan kondisi rem yang tidak prima. Alhasil, saat kendaraan melaju, bisa menghilangkan nyawa orang lain.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com