Menu

Otomatis

DAERAH

Satlantas Polresta Malang Kota Tilang 26 Kendaraan

LOGOS TNbadge-check

Satlantas Polresta Malang Kota Tilang 26 Kendaraan Perbesar

Malang, Transnews.co.id – Satlantas Polresta Malang Kota menggelar kegiatan penindakan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Aksi tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar lebih tertib lalu lintas, menjelang penindakan otomatis yang akan dilakukan oleh mobil INCAR.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna melalui Kanit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu M. Syaikhu mengatakan ada 26 kendaraan yang dikenakan tilang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan kendaraan ditilang akibat menggunakan knalpot tidak standar (brong).

“Operasi penindakan ini kami laksanakan di beberapa ruas jalan di Kota Malang. Salah satunya, yang banyak kami dapati pelanggaran yakni di Simpang Empat Rajabali (perempatan Jalan Semeru dan Jalan Kahuripan). Semua kendaraan yang ditindak, kami lakukan penilangan sekaligus kami edukasi agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut,” ujarnya, Sabtu (15/1/2022).

Dari jumlah kendaraan yang ditindak, petugas mengamankan sebanyak 21 STNK dan lima kendaraan sepeda motor yang diamankan di kantor Unit Tilang Satlantas Polresta Malang Kota.

Nantinya, para pelanggar akan mengikuti sidang tilang yang dijadwalkan pada dua pekan mendatang.

“Penindakan ini merupakan bentuk lanjutan dari sosialisasi dan imbauan yang sering kami sampaikan. Hal ini kami lakukan, agar masyarakat memiliki pemahaman dan efek jera untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” jelasnya.

Dirinya juga menambahkan, akan melanjutkan operasi serupa apabila dari pantauan dan laporan masyarakat masih ada pelanggaran lalu lintas di Kota Malang.

Hal ini juga sebagai pengingat dan sosialisasi, sebelum penindakan otomatis melalui unit mobil INCAR.

“Kami berharap masyarakat untuk lebih sadar dan peduli dengan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Karena kami akan menindak secara tegas setiap pelanggaran lalu lintas, karena bisa berpotensi membahayakan diri sendiri serta orang lain,” tandasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

23 Sep 2026 - 11:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

21 Sep 2026 - 19:10 WIB

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

18 Sep 2026 - 21:49 WIB

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

17 Sep 2026 - 20:01 WIB

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

10 Sep 2026 - 19:01 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

8 Sep 2026 - 21:03 WIB

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 
Trending di DAERAH