Satreskrim Polres Probolinggo Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Pembobol Rumah di Probolinggo

Reporter: HADI M
Editor: DM
Satreskrim Polres Probolinggo Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Pembobol Rumah di Probolinggo
Satreskrim Polres Probolinggo Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Pembobol Rumah di Probolinggo

PROBOLINGGO,transnews.co.idSatreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil menghentikan aksi bandit spesialis pembobol rumah warga di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, Polisi mengamankan Dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku.

Kedua tersangka itu yakni MC (21) dan AK (37) yang merupakan warga Bulujaran Kidul, Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Dua tersangka spesialis curat di dalam rumah itu berhasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo yang bekerjasama dengan Polsek Tegalsiwalan Polres Probolinggo.

BACA JUGA :  Ketua FKA UKW, Laporkan Bos Gedang ke SPKT Polda Jatim

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, kedua tersangka sudah beraksi di Empat TKP yang berbeda.

Diantaranya, Dusun Sumber Muning Tegalsiwalan, Blado Wetan Banyuanyar, Bulujaran Lor Tegalsiwalan, dan Tegalmojo Tegalsiwalan.

“Kedua tersangka ini merupakan spesialis curat pembobolan rumah, dengan modus operandi saat membobol rumah korban, tersangka selalu membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Kasat Reskrim, Minggu (24/11/2024).

BACA JUGA :  Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Warga di Tiga Kecamatan Terdampak Banjir

Di Dusun Sumber Muning keduanya menggasak 1 unit HP merk Infinix Hot 9 Play Warna Biru dan Uang Tunai senilai Rp. 2.200.000, di Blado Wetan menggasak 1 unit HP Realme.

Sementara di Bulujaran Lor, keduanya juga kembali mencuri 1 unit HP merk Realme C 11, dan di Tegal Mojo mencuri 1 Unit Hp  merk Vivo.

“Tersangka MC berhasil kami amankan saat berada dirumah. Sementara AK, kita amankan disebuah rumah makan di Leces,” ucap Kasat Reskrim.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *